Polda Jatim Geledah Kantor di Malang, Sita Dokumen Terkait Kasus Grha Wismilak

Polda Jatim menggeledah sebuah kantor perusahaan dekorasi di Jalan Gajahmada, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Penggeledahan terkait kasus aset Grha Wismilak Surabaya.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 24 Agu 2023, 10:05 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2023, 10:05 WIB
Polda Jatim Menggeledah kantor Wismilak Surabaya berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan pencucian uang. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Polda Jatim Menggeledah kantor Wismilak Surabaya berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan pencucian uang. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim menggeledah sebuah kantor perusahaan dekorasi di Jalan Gajahmada, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Penggeledahan terkait kasus aset Grha Wismilak Surabaya.

"Iya, (penggeledahan) kaitannya dengan aset Grha Wismilak," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto, Rabu 23 Agustus 2023.

Edy menjelaskan penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 10.37 WIB hingga sekitar 14.36 WIB tersebut dalam upaya mencari dan melakukan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan aset Grha Wismilak.

Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan pemalsuan akta otentik dan korupsi pada penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) Gedung Grha Wismilak Surabaya.

Penggeledahan dilakukan oleh sejumlah personel Polda Jatim yang datang dengan menggunakan lebih dari dua kendaraan roda empat.

"Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan menyita dokumen yang ada kaitannya dengan peristiwa tersebut (Grha Wismilak)," katanya.

Ia menambahkan ada sejumlah lokasi lain yang juga dilakukan penggeledahan pada waktu yang sama oleh Polda Jatim. Namun, ia tidak merinci di mana saja penggeledahan itu dilakukan.

"Ada beberapa tempat (lokasi lain yang ikut digeledah) yang diduga tempat menyimpan dokumen," katanya.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto menyatakan bahwa Grha Wismilak di Surabaya merupakan aset milik Polda Jatim sehingga legalitas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 648 dan 649 yang dimiliki Wismilak diduga dipalsukan.

Cacat Administrasi

Gedung Wismilak Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Gedung Wismilak Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur menyatakan bahwa ada cacat administrasi pada Grha Wismilak. SHGB nomor 648 dan 649 terkait Grha Wismilak terbukti cacat administrasi dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) tahun 1992.

Cacat administrasi tersebut, apa yang dimohonkan saat itu, tidak sesuai dengan penerbitan SK. Atas dasar hal itu, Kanwil BPN Jawa Timur telah mengajukan pembatalan sertifikat hak atas tanah kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Infografis Kualitas Udara di Jakarta Terburuk Sedunia. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kualitas Udara di Jakarta Terburuk Sedunia. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya