Liputan6.com, Malang - Polres Malang menetapkan pengemudi travel maut berinisial MN (23), yang tabrakan di Tol Pandaan-Malang KM 85.400A pada Selasa 29 Agustus, sebagai tersangka.
Baca Juga
"Satlantas Polres Malang menetapkan bahwa pengemudi hiace sebagai tersangka," ucap Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Juwita, Jumat (1/9/2023).
Advertisement
Ia menjelaskan kecelakaan yang merenggut dua nyawa itu terjadi di Jalan Tol Pandaan-Malang dengan melibatkan dua unit kendaraan, yakni mobil Toyota Hiace dengan nomor polisi W-7619-N dan truk Isuzu NKR66 E-8879-BA.
Berdasarkan penyelidikan, kata dia, sopir travel dinyatakan dalam kondisi mengantuk saat kecelakaan. Sebab, sopir tersebut diketahui baru saja mengemudi di kawasan Tuban sehari sebelum kejadian atau pada Senin 28 Agustus 2023.
"Saat di Sidoarjo, bukannya istirahat, tapi malah minum kopi bersama temannya di angkringan sampai dengan pukul 02.00 WIB pagi," ujarnya.
Kemudian, kata dia, sopir tersebut tidur sejam di tempat angkringan, dan kemudian bangun sekitar pukul 03.00 WIB, selanjutnya mengambil kendaraan di tempat rental menjemput tamu mulai pukul 05.00 WIB.
"Pengemudi mengalami kelelahan yang cukup ekstrem sehingga pada saat di tempat kejadian perkara memang mengantuk dan terjadi microsleep," katanya.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui bahwa sopir tersebut tidak melakukan pengereman pada lokasi kejadian. Kendaraan yang dikemudikan oleh tersangka menabrak bagian belakang truk yang ada di depannya.
"Untuk truk sudah jelas sekali terlihat bahwa sudah menggunakan sein ke kanan karena untuk mendahului kendaraan truk tronton yang ada di depannya. Namun, pada saat yang bersamaan dari pengemudi tidak menggunakan rem sama sekali," tuturnya.
6 Orang Luka
Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia bernama Syamiri Thairan (64), warga Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, dan Rusiti Tairan (66) warga Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Sementara, korban luka-luka yakni Mayani Tairan (68), warga Kabupaten Sambas, Rahmawati (50) warga Kabupaten Bengkayang, Rusminah (66), warga Kabupaten Sambas, dan Lutfiati Shofiatulail (21), warga Kabupaten Bengkayang.
Selanjutnya, Sukamdi, (61), warga Kabupaten Bengkayang, dan Nurhayati (70), warga Kabupaten Sambas. Seluruh korban dalam kejadian kecelakaan tersebut berasal dari wilayah Kalimantan Barat.
Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4, ayat 3 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu digunakan karena pengemudi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka maupun meninggal dunia.
Advertisement