Liputan6.com, Surabaya - Rasa haru dan gembira terlihat dari wajah siswa siswi SMK Prapanca 2Â Surabaya, setelah mengetahui perseteruan antara mantan Kepala Sekolah SMK Prapanca 2, Soewandi dengan Yayasan Pendidikan Wartawan Jawa Timur (YPWJT), berakhir damai.
Penyegelan sekolah yang membuat para siswa harus mengungsi belajar, kini tidak lagi terjadi. Para siswa mengekspresikan kebahagiaan tersebut dengan melakukan sujud syukur atas pembukaan segel sekolah tersebut.
Baca Juga
Merekaberamai ramai mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolrestabes Surabaya dan jajaran Satreskrim, Dindik Jatim serta pihak-pihak terkait atas kembali di bukanya gedung sekolah mereka untuk kegiatan belajar mengajar.
Advertisement
Perseteruan mantan Kepala Sekolah SMK Prapanca 2, Soewandi dengan Yayasan Pendidikan Wartawan Jawa Timur (YPWJT) berakhir dengan kesepakatan damai.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce menyebut, setelah melakukan mediasi akhirnya gedung sekolah SMK Prapanca akhirnya dibuka dan bisa digunakan oleh para siswa untuk menimba ilmu. Dimana setelah beberapa tahun ditutup dari kegiatan belajar mengajar karena sengketa.
"Alhamdulillah hari ini kita saksikan semuanya bahwa SMK Prapanca 2 sudah mulai bisa melanjutkan proses belajar mengajar lagi, setelah hampir dua tahun berkonflik dan ditutup," ujarnya, Senin (4/9/2023).
"Setelah di laksanakan mediasi bisa berjalan dengan lancar dan damai, semua pihak bisa saling menyadari, sehingga ada sebuah keputusan bersama-sama untuk anak-anak bisa belajar kembali lagi. Mudah-mudahan ini bisa seterusnya untuk bisa tempat belajar anak-anak semuanya" lanjut Kombes Pasma.
Kombes Pasma menjelaskan bahwa dalam mediasi tersebut melibatkan beberapa elemen untuk menyelesaikan konflik. Terlebih melibatkan pihak kepolisian yang untuk memediasi kedua belah pihak sehingga berjalan lancar dan bisa terselesaikan dengan baik.
"Semua elemen sudah kita laksanakan mulai dari pemprov, pemkot kemudian inspektorat dan sebagainya. Karena tentu saja ada hal-hal yang belum bisa diselesaikan. Alhamdulillah begitu masuk ke jajaran kepolisian, ini semuanya bisa berjalan baik dan (kedua pihak) saling menyadari," ungkap Pasma.
Panggil Kedua Belah Pihak
"Mudah-mudahan ini menjadi sebuah contoh, sehingga nanti rule yang seperti ini bisa kita buat untuk menyelesaikan konflik-konflik, namun sebelumnya tentu saja kita berusaha menyelesaikan masalah secara internal dahulu," tambah Kombes Pasma.
Selama ini dalam menyelesaikan masalah konflik di dunia pendidikan, Pasma menerangkan bahwa prosedur dalam mediasi konflik yakni terlebih dahulu memanggil kedua belah pihak untuk saling bisa menyadari posisi hak dan kewajiban dan sebagainya.
"Namun semua mediasi itu, tentu saja harus berpegangan pada kepentingan anak-anak untuk belajar," ujar Kombes Pasma.
Advertisement