Operasi Tumpas Narkoba Semeru di Malang Tangkap 3 Orang Target Operasi

Polisi terus mengembangkan kasus tiga TO terkait peredaran narkoba di Malang yang ditangkap dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023

oleh Zainul Arifin diperbarui 07 Sep 2023, 16:03 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2023, 16:03 WIB
3 Orang TO Polisi Ini Ditangkap dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru di Malang
Para pelaku peredaran narkoba yang ditangkap dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru saat diamankan di Mapolresta Malang Kota pada Rabu, 6 September 2023 (Istimewa)

Liputan6.com, Malang - Polresta Malang Kota meringkus 26 pelaku peredaran narkoba di Malang selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru selama 14-25 Agustus 2023. Tiga di antaranya merupakan target operasi (TO). 

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan diawal pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru ditetapkan tiga TO utama. Ternyata ada 23 pelaku lain non-TO yang bisa diringkus.

"Seluruh tersangka itu terkait peredaran narkoba di Kota Malang. Dua perempuan dan sisanya lelaki," kata Budi di Malang, Rabu, 6 September 2023.

Tiga orang TO itu ada yang berperan sebagai pengedar dan kurir. Ketiganya juga tidak terkait antar satu dengan yang lainnya atau bukan satu kelompok yang sama.

Petugas masih mendalami lebih lanjut untuk ketiga pelaku itu guna melacak jaringan mereka. Sebab belum dapat dipastikan ketiganya bagian dari jaringan besar narkoba asal mana.

Seluruh tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda. Yakni 4 pengedar, 7 kurir dan 15 orang pengguna narkoba. Total barang bukti yang disita sebanyak 109,67 gram sabu-sabu dan 523,7 gram ganja.

"Barang bukti yang kami amankan itu menyelamatkan 750 jiwa dari ancaman pengaruh narkoba," ujar Budi.

Ancaman Hukuman

Ilustrasi narkoba, obat-obat terlarang
Ilustrasi narkoba, obat-obat terlarang. (Photo by MART PRODUCTION from Pexels)

Kepolisian bakal menjerat sebagian besar para pelaku itu dengan pasal 114, 112, 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 4-20 tahun penjara.

Kasatreskoba Polresta Malang Kota, Komisaris Polisi Eka Wira, mengatakan di antara para pengguna itu ada dua orang berstatus ibu rumah tangga dan akan mendapat penanganan tersendiri.

"Ibu rumah itu akan menjalani proses rehabilitasi agar seterusnya tak lagi terjerumus narkoba," ujar Eka Wira.

Keduanya menjalani rehabilitasi melalui mekanisme assessmen terpadu. Penanganannya berdasarkan peraturan yang berlaku dan akan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang.

Infografis Laporan Khusus Narkoba
Infografis Laporan Khusus Narkoba (liputan6.com/desi)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya