Wakil Ketua DPRD Jatim Nonaktif Sahat Tua Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Dana Hibah

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak dengan hukuman 12 tahun penjara.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 09 Sep 2023, 06:42 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2023, 13:01 WIB
Sahat Tua saat persidangan kasusnya di PN Tipikor Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Sahat Tua saat persidangan kasusnya di PN Tipikor Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

 

Liputan6.com, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak dengan hukuman 12 tahun penjara.

Sedangkan staf ahli Sahat Tua P Simandjuntak Rusdi dituntut dengan 4 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, hak politik dari Sahat Tua P Simandjuntak dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana.

Surat tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa KPK Arif Suharmanto di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam tuntutan itu Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringkan. Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemerintahan bersih dari korupsi dan memberantas tindak pidana korupsi serta terdakwa belum mengembalikan uang yang dikorupsi.

"Sedangkan hal yang meringakan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi," ucap JPU Arif Suharmanto di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Juanda Sidoarjo, Jumat (8/9/2023).

Dengan hal ini, terdakwa atas nama Sahat Tua P Simandjuntak dituntut 12 tahun hukuman penjara.

"Selain itu terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan jika tidak bisa membayar uang pengganti maka harta miliknua disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," ucapnya.

"Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan berupa dicabutnya hak terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," imbuhnya.

Sahat Tidak Berkomentar

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak berjalan keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Sahat Tua Simanjuntak diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jawa Timur. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Usai tuntutan itu, terdawa Sahat Tua P Simandjuntak maupun kuasa hukum terdakwa tidak berkomentar dan memilih langsung meninggalkan ruang Cakra Pengadilan Tipikor.

Sementara itu, JPU Arif Suhermanto mengatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Berdasarkan pembuktian uang Rp 39,5 miliar terbukti diterima terdakwa Sahat melalui Rusdi," ujarnya.

Infografis Alasan di Balik Pemanggilan Cak Imin ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Alasan di Balik Pemanggilan Cak Imin ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya