Liputan6.com, Madiun - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun, Jawa Timur, mencatat hingga awal September 2023 sebanyak 45 kecelakaan terjadi di pelintasan sebidang sehingga meminta semua pihak untuk lebih peduli dan menaati peraturan keselamatan lalu lintas saat melintas di perlintasan sebidang.
"Hingga awal September 2023, telah terjadi 45 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api dan jalur KA. Hal tersebut menunjukkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto saat melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang nomor 138 di Stasiun Madiun, dilansir dari Antara, Sabtu (16/9/2023).
Baca Juga
Supriyanto menyayangkan perilaku masyarakat yang masih tidak menaati rambu-rambu lalu lintas yang dapat merugikan dirinya maupun orang lain.
Advertisement
Hingga awal September 2023, dari 45 kecelakaan tersebut, tercatat jumlah korban meninggal sebanyak 21 orang, luka berat 5 orang, dan luka ringan sebanyak 4 orang pada kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur KA.
Kecelakaan tidak hanya terjadi pada perlintasan sebidang yang liar, tapi juga terjadi meski sudah ada palang pintu perlintasan. Dari 45 kejadian, sebanyak 11 kecelakaan terjadi perlintasan yang tidak dijaga, 19 kecelakaan terjadi di perlintasan yang sudah dijaga, dan 15 kejadian di jalur KA.
"Kami selalu mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," kata dia.
Untuk mengurangi kecelakaan di perlintasan dan jalur KA pihaknya menggelar sosialisasi keselamatan di perlintasan dalam rangkaian memperingati Hari Perhubungan Nasional ke-53.
Sosialisasi keselamatan berkendara saat di perlintasan sebidang kali ini melibatkan masyarakat pecinta KA serta mahasiswa dari Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun.
Kegiatan sosialisasi di perlintasan sebidang nomor 138 yang terletak di Stasiun Madiun dan perlintasan sebidang nomor 3 Desa Kalgen Serut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
Sosialisasi melibatkan 40 mahasiswa PPI Madiun serta 20 orang pecinta KA, selain itu juga ikut pekerja dari PT KAI Daop 7 Madiun.
"Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati dan memahami aturan lalu lintas di perlintasan sebidang seperti rambu STOP, yang mewajibkan pengendara berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, sehingga harapannya tidak terjadi lagi kecelakaan di perlintasan sebidang," katanya.
Â
Dahulukan Kereta Api yang Melintas
lebih lanjut Supriyanto menjelaskan bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Supriyanto mengatakan kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan KAI.
Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.
"Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, berhenti sebelum melintas, serta tengok kanan dan kiri terlebih dahulu. Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan para pengguna jalan itu sendiri," katanya.
Advertisement