Liputan6.com, Surabaya - Legal Permanen Blackhole KTV & Club Sudiman Sidabukke menyatakan, penganiayaan berat hingga tewas yang dilakukan anak anggota DPR Gregorius Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afrianti, terjadi di luar area gedung tempat hiburan malam tersebut.
"Lima rekaman kamera CCTV yang terpasang di Blackhole KTV telah disita polisi. Tak satupun yang menunjukkan peristiwa penganiayaan di dalam area Blackhole KTV," katanya, ditulis Senin, (9/10/2023), dikutip dari Antara.
Baca Juga
Menurutnya, Blackhole KTV Club yang menempati gedung Mal Lenmarc Surabaya memiliki petugas sekuriti sendiri yang salah satu tugasnya adalah mengamankan jika terjadi keributan di dalam area tempat hiburan malam tersebut.Â
Advertisement
Sudiman Sidabukke menjelaskan Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti menempati ruangan nomor 7 Blackhole KTV Club yang datang pada sekitar pukul 21.30 WIB, pada Selasa malam, 3 Oktober 2023.Â
Ruangan tersebut dipesan oleh lelaki bernama Yuna pada hari yang sama sejak sekitar pukul 17.30 WIB.
Kemudian Yuna datang bersama teman-temannya berjumlah lima orang datang terlebih dahulu mengisi ruang nomor 7 yang telah dipesannya pada sekitar pukul 20.00 WIB, sebelum akhirnya pasangan kekasih Ronald dan Dini bergabung. Â Â
Diketahui Ronald dan Dini meninggalkan area Blackhole KTV pada sekitar pukul 00.12 WIB, Rabu dini hari, 4 Oktober 2023.Â
Selang 10 menit kemudian Ronald kembali ke Blackhole KTV menemui sekuriti untuk meminta rekaman CCTV yang terpasang di lift.Â
"Dia bercerita telah ditampar oleh kekasihnya di dalam lift dan meminta rekaman CCTV. Kami jawab, CCTV di dalam lift adalah milik Mal Lenmarc. Kalau mau minta silakan menghubungi manajemen Mal," ujar Sidabuke.Â
Ronald disebut dua kali datang menemui sekuriti Blackhole KTV dalam selang waktu sekitar 10 menit di atas pukul 00.30 WIB hanya untuk meminta rekaman CCTV lift.Â
"Tidak bisa kami kasihkan karena CCTV di dalam lift bukan wewenang kami," ucap Sidabuke.Â
Ronald Jadi Tersangka
Sehari sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya telah menetapkan Ronald sebagai tersangka penganiayaan berat yang menyebabkan kekasihnya meninggal dunia.Â
Polisi merilis Ronald menganiaya Andini sejak keluar dari area Blackhole KTV, di antara lift hingga parkiran saat berjalan menuju mobil.
Komisaris Blackhole KTV Club Judystira Setyadji menegaskan lift dan parkiran yang ditetapkan polisi sebagai tempat kejadian perkara adalah milik Mal Lenmarc.Â
"Termasuk sejumlah petugas sekuriti yang pertama kali melihat dan sempat merekam saat korban Andini tergeletak di parkiran bukanlah karyawan kami. Mereka adalah sekuriti Mal Lenmarc," ujarnya.Â
Advertisement
Komisi B DPRD Kota Surabaya Merekomendasikan Penutupan
Komisi B DPRD Kota Surabaya merekomendasikan salah satu rumah hiburan umum (RHU) di kawasan Surabaya barat Blackhole KTV ditutup sementara karena tidak memiliki kelengkapan perizinan.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya Jhon Tamrun, mengatakan selain izin mendirikan bangunan (IMB) belum lengkap, izin peruntukannya bukan untuk RHU tapi untuk toko.
"Karena izinnya belum lengkap, sementara kami minta tutup dulu," ujarnya.
Jhon menjelaskan hasil temuan pada rapat dengar pendapat Jumat (6/10/2023) dinyatakan bahwa, IMB yang dimiliki Blackhole KTV sebenarnya tidak bisa dipakai untuk kegiatan usaha RHU.
Bahkan, lanjut dia, dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Surabaya menyatakan perizinan Blackhole belum lengkap.
Untuk itu, ia menyarankan agar Blackhole KTV ditutup sementara sampai lengkap perizinannya. Hal ini agar RHU yang lainnya taat dan patuh peraturan.
"Penutupan sementara operasional tempat karaoke tersebut murni karena kurang lengkapnya perizinan. Bukan berarti kami menghambat laju perekonomian, tapi memang IMB yang ada tersebut tidak bisa dipakai Blackhole KTV sebagai izin RHU," ujarnya.
Â
IMB Blackhole KTV Tidak Ada
Kordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DPMPTSP Kota Surabaya Erringgo Perkasa mengatakan setelah pihaknya mengecek di IMB terbaru tahun 2021 dan ternyata IMB Blackhole KTV tidak ada.
"Kami sudah tanyakan di DPRKPP (Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan) tidak ada. Yang ada IMB 2007 bunyi toko dan kelengkapannya. Nanti kami akan panggil pemiliknya untuk segera melengkapi datanya," ujar Ringgo sapaan akrab Erringgo.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Blackhole KTV Sudirman Sudaboge mengaku keberatan dengan usulan penutupan sementara. Hanya karena ada peristiwa orang meninggal terus RHU diusulkan ditutup sementara.
Selama ini, lanjut dia, tidak ada yang dilanggar. Jika dikatakan ada melanggar karena belum melengkapi perizinan, maka selama ini tidak ada pemberitahuan dari pemerintah kota setempat.
"Kami tidak pernah diperingatkan atau diberitahu. Padahal sudah sekian lama kami usaha tidak pernah ada larangan, pemberitahuan juga tidak" ujarnya.
Advertisement