Liputan6.com, Surabaya - Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, motif anak anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur melakukan penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti alias Andini, lantaran sakit hati.
"Sakit hati karena ada cekcok. Cekcoknya biasa karena yang bersangkutan terkontaminasi alkohol," ujar AKBP Hendro, di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (11/10/2023).
Baca Juga
Hanya saja, saat disinggung apa yang menjadi penyebab sakit hati pelaku terhadap korban, AKBP Hendro enggan menjelaskan secara detail.
Advertisement
AKBP Hendro sebelumnya juga mengatakan, pihaknya menerapkan pasal primer 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP terhadap anak anggota DPR RI fraksi PKB, Gregorius Ronald Tanus, pelaku pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Penerapan Pasal 338 KUHP ini melalui proses panjang dan dinamis sejak awal diterima laporan, pemeriksaan saksi, penelitian alat bukti, pemeriksaan saksi ahli, rekonstruksi hingga gelar perkara," ujarnya, Rabu (11/10/2023).
AKBP Hendro mengatakan, adapun saksi ahli yang dilibatkan adalah saksi ahli pidana, saksi ahli kedokteran forensik dan juga saksi ahli komputer forensik.
"Dari hasil gelar perkara tersebut dapat disimpulkan, adanya sebuah keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan/ atau penganiayaan," ucapnya.
"Sehingga, disepakati terhadap GR kami terapkan pasal primer pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP," imbuh AKBP Hendro.
AKBP Hendro mengatakan, fakta baru yang ditemukan dalam kasus anak anggota DPR RI fraksi PKB ini adalah ada tindakan kekerasan dalam lift.
"Kemudian di basement memang ada si pelaku melihat korban berada di sisi kendaraan yang sedang duduk, dia (pelaku) masuk kendaraan lalu mengajak korban pulang, namun tidak ada kata awas dari si pelaku," ujarnya.
"Yang mana ada kemungkinan kalau dia gerakkan itu kendaraan ada kemungkinan dapat melukai korban," lanjut AKB Hendro.
AKBP Hendro menegaskan, pihaknya selanjutnya segera melengkapi berkas penyidikan agar segera diserahkan ke kejaksaan.
"Dengan pasal 338, maka tersangka Ronald Tannur terancam hukuman 15 tahun penjara," ucapnya.
Rekonstruksi Kejadian
Sebelumnya, Tim Inafis Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti (28) alias Andini warga Sukabumi, Jawa Barat.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan mengatakan, proses rekonstruksi merupakan proses dalam penyidikan.
"Kami di sini bekerja tanpa intervensi dari pihak manapun dan kami bekerja secara prosedural dan profesional sehingga betul-betul mencari fakta yang sebenrnya dari perkara hilangnya nyawa dari korban ini," ujarnya, Selasa (10/10/2023).
Mantan Kasat Reskrim Polres Jombang ini menambahkan, ada banyak adegan rekontruksi yang akan dilakukan. "Nanti setelah proses rekonstruksi kita akan melakukan gelar perkara akan dismapaikan lagi terkait penanganan perkara ini," ucap Kompol Teguh.
Advertisement
Dijaga Petugas Bersenjata Lengkap
Diketahui, tersangka Ronald Tanur tiba di parkiran basement Lenmarc Mall Jalan Mayjen Jono Soewojo Surabaya sekitar pukul 10.40 dengan pengawalan ketat. Ia memakai rompi tahanan Polrestabes Surabaya, bercelana pendek selutut dan memakai sendal jepit.
Adegan rekontruksi dilakukan mulai dari pertama tersangka datang ke area Lenmarc Mall kemudian menuju ke room karaoke di Blackhole KTV untuk karaoke bersama temannya di room 7.
Sejumlah petugas kepolisian bersenjata lengkap tampak menjaga lokasi tempat rekontruksi. Di bagian basement mal, petugas juga memasang garis polisi pembatas untuk awak media.