Polisi Gerebek Kasus Prostitusi Online di Apartemen Gresik, Muncikari Ditetapkan Jadi Tersangka

Polisi mengamankan seorang muncikari bersama empat pekerja seks komersial (PSK) saat melakukan penggerebekan kasus prostitusi online di Icon Apartemen Gresik, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 02 Nov 2023, 07:03 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2023, 07:03 WIB
Ini Cara Kerja Prostitusi Online, Penasaran?
Setelah meninggalnya Deudeuh Alfisahrin sepertinya prostitusi online mulai terkuak di dunia maya.

Liputan6.com, Gresik - Polisi mengamankan seorang muncikari bersama empat pekerja seks komersial (PSK) saat melakukan penggerebekan kasus prostitusi online di Icon Apartemen Gresik, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas.

"Mereka yaitu N (23) yang bertindak sebagai muncikari dan empat PSK sebagai korban berinisial R, D, SF dan SA," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, Rabu (1/11/2023).

Pengungkapan kasus prostitusi online ini, lanjut Aldhino, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di apartemen tersebut sering digunakan sebagai praktik prostitusi online.

"Setelah penyelidikan, Senin 30 Oktober kemarin malam, kami menggerebek salah satu kamar apartemen. Kami mengamankan dua orang PSK yang sedang melayani pria hidung belang," ucapnya.

"Satu orang muncikari inisial N ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, bisnis prostitusi online ini sudah berlangsung sebulan terakhir. Modus operandinya memanfaatkan aplikasi MiChat," imbuh Aldhino.

Aldhino mengungkapkan, tersangka muncikari itu memiliki dua akun MiChat yang menawarkan harga Rp 600 ribu. Setelah deal selanjutnya bertemu di Icon Apartement Gresik.

"Setelah pria yang memesan datang ke apartemen, si muncikari atau PSK-nya akan menjemput di lantai dasar lalu menuju ke kamar. Kemudian transaksi sesuai kesepakatan di aplikasi, bisa cash atau transfer, lalu dilayani PSK itu," ujarnya.

Dari bisnis prostitusi online ini, kata Aldhino, tersangka atau muncikari bisa mendapatkan gaji perminggu sekitar Rp 3 juta.

"Tersangka dijerat Pasal 296 dan/ atau Pasal 506 KUHPidana tentang dugaan menyediakan perbuatan cabul," ucapnya.

[INFOGRAFIS] Aplikasi Kencan Paling Kontroversial
Menjamurnya aplikasi kencan online membawa serta kontroversi termasuk kekhawatiran bentuk baru prostitusi online

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya