Kemendagri: Tindakan Preemtif dan Promotif Penting di Setiap Jenjang Pelaksanaan P3PD

La Ode menjelaskan pentingnya tindakan preemtif dan promotif di setiap jenjang pelaksanaan P3PD. Tindakan ini penting dilakukan sebelum masuk pada proses litigasi maupun non litigasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Nov 2023, 10:37 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2023, 10:30 WIB
Pelaksana Harian Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri La Ode Ahmad Pidana Bolombo. (Istimewa)
Pelaksana Harian Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri La Ode Ahmad Pidana Bolombo. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Harian Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri La Ode Ahmad Pidana Bolombo menyatakan, Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) merupakan sebuah terobosan untuk desa.

Program ini kerjasama antara pemerintah Indonesia dan Bank Dunia (World Bank), serta dilaksanakan oleh Kemendagri, Kemenkeu, Kemenko PMK, Bappenas, dan Kemendes.

La Ode menjelaskan pentingnya tindakan preemtif dan promotif di setiap jenjang pelaksanaan P3PD. Tindakan ini penting dilakukan sebelum masuk pada proses litigasi maupun non litigasi.

"Deteksi dulu apa yang akan terjadi. Pada perencanaan potensinya apa, pelaksanaan apa potensinya, pertanggungjawaban, out put, out come, tidak langsung bicara pada delik. Kita gali dulu potensi-potensi deviasi di dalamnya," paparnya, saat penutupan rapat Konsolidasi Pendampingan Permasalahan Hukum Dalam Pelaksanaan P3PD, di Yogyakarta, Kamis (2/11/2023) malam.

Acara ini dihadiri perwakilan dari Dinas PMD dan APIP Provinsi Yogyakarta, Dinas PMD dan APIP Kabupaten Gunungkidul, Kulonprogo, Magelang, Purworejo, dan Klaten.

Menurut La Ode, dengan menggali potensi-potensi deviasi di dalam setiap jenjang pelaksanaan itu, Ditjen Bina Pemdes akan dapat memprediksi jenis-jenis pengaduan dari masyarakat.

"Jadi kita akan tahu resepnya apa, obatnya apa. Apakah obat generik, apakah obat paten, ataukah obat apa," katanya.

Kabag Perencanaan Bina Pemdes Simon Makarios Aruan dalam kesempatan itu menambahkan, dalam upaya pemerataan pembangunan, pemerintah pusat telah mengalokasikan dana desa sejak 2015 - 2023 sekitar Rp 538,6 triliun.

 

Alokasi Dana Desa Meningkat

Alokasi dana desa yang terus meningkat itu menuntut kesiapan aparatur pemerintah dan kelembagaan desa untuk mengelola dengan baik, cermat, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun pada kenyataannya, masih banyak desa-desa kurang memiliki kemampuan mengelola dan memanfaatkan dana desa secara optimal, dalam bentuk belanja desa.

"Bahkan di beberapa Desa, menimbulkan permasalahan hukum, baik yang melibatkan aparat Desa, aparat pemerintah sebagai pembina Desa, maupun dari kalangan masyarakat," ujarnya

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya