Kemenag Usulkan Biaya Haji 2024 Rp105 Juta, Berapa yang Harus Dibayar Jemaah Jika Usulan Diterima?

Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan usulan awal ke DPR Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp105 juta.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 15 Nov 2023, 09:00 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi ka'bah, ibadah haji
Ilustrasi ka'bah, ibadah haji. (Photo by Izuddin Helmi Adnan on Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan usulan awal ke DPR Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp105 juta.

Lantas, berapa biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah haji Indonesia jika usulan tersebut disetujui?

Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo menjelaskan, Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi Bipih yang harus dibayar jemaah itu adalah bagian dari BPIH. Kalau Kemenag sampaikan usulan awal BPIH sebesar Rp105 juta bukan berarti sejumlah itu juga yang harus dibayar langsung jemaah,” jelas Wibowo Prasetyo di Jakarta, Rabu (15/11/2023).

“Berapa biaya yang akan dibayar jemaah haji 2024 belum ditentukan, masih akan dibahas. Sabar,” sambungnya.

Menurutnya, usulan awal dari Kementerian Agama akan didiskusikan terlebih dahulu oleh Panitia Kerja (Panja) BPIH. Panja dibentuk bersama oleh Komisi VIII DPR bersama Kemenag dalam Rapat Kerja yang berlangsung pada 13 November 2023. Sudah disepakati Ketua Panja BPIH 1445 H/2023 M adalah Moekhlas Sidik. Beliau yang akan memimpin serangkaian rapat pembahasan tentang biaya haji 2024.

Saat ini, Panja sedang bekerja membahas usulan awal BPIH dari Kemenag. Setiap komponen biaya akan dibahas dan dicek harganya ke lapangan.

"Nantinya akan dihasilkan BPIH versi hasil pembahasan dan kesepakatan Panja yang kemudian dibawa kembali pada Rapat Kerja Komisi VIII dan Kementerian Agama untuk disepakati sebagai BPIH 2024,” jelas Wibowo.

Tunggu Kesepatan DPR dan Presiden

Ilustrasi ka'bah, ibadah haji
Ilustrasi ka'bah, ibadah haji. (Photo by ibrahim uz on Unsplash)

“Kesepakatan pemerintah dan DPR terkait biaya haji, akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Di regulasi tersebut ditetapkan berapa biaya haji yang dibayar jemaah dan biaya haji yang bersumber dari nilai manfaat sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR,” terangnya.

Sebagai contoh, Wibowo menjelaskan, proses yang berlangsung pada penetapan BPIH 1444 H/2023 M. Pemerintah pada 19 Januari 2023 mengusulkan BPIH 1444 H dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11.

Berdasarkan usulan tersebut, Kemenag dan Komisi VIII DPR membentuk Panja BPIH untuk melakukan serangkaian pembahasan. Selain itu, Panja BPIH juga melakukan peninjauan harga layanan, baik di dalam negeri maupun Arab Saudi.

Setelah melalui serangkaian pembahasan, hasil kerja Panja BPIH dibahas bersama dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Pemerintah.

Dalam raker yang berlangsung 15 Februari 2023, disepakati BPIH 1444 H/2023 M, rata-rata sebesar Rp90.050.637,26, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp4.040.

Disepakati juga bahwa Bipih yang dibayar jemaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%), sedang yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp40.237.937 (44,7%).

Jadi, berapa biaya yang harus dibayar jemaah haji 2024? Belum ditentukan, masih berupa usulan. Kita tunggu hasil kajian Panja, Raker Komisi VIII dan pemerintah, hingga terbitnya Perpres BPIH 2024.

Ada Perbedaan Skema

Pemerintah Saudi Beri Mobil Golf untuk Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah
Menag Yaqut Cholil Qoumas menghadiri Simposium Haji 2023. Gus Men menyebut, Arab Saudi akan memfasilitasi sejumlah mobil golf untuk mobilitas jemaah haji Indonesia utamanya lansia saat aktivitas lempar jumrah dari tenda di Mina ke Jamarat. (FOTO: MCH PPIH ARAB SAUDI 2023)

Menag Yaqut mengungkapkan, ada perbedaan dalam skema pengusulan biaya haji 2024 dengan tahun-tahun sebelumnya.

Dijelaskannya, Pemerintah dalam Raker DPR kemarin hanya mengusulkan besaran BPIH-nya saja.

Pemerintah tidak lagi menghitung komposisi besaran Bipih yang akan dibayar jemaah haji dan Nilai Manfaat.

"BPIH yang diusulkan pemerintah ini selanjutnya akan dibahas secara lebih detil setiap komponennya oleh Panja BPIH. Setelah BPIH disepakati, baru akan dihitung komposisi berapa besaran Bipih yang dibayar jemaah dan berapa yang bersumber dari Nilai Manfaat," papar Menag Yaqut.

Infografis Perbedaan Rukun dan Wajib Haji dengan Rukun Umrah. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Perbedaan Rukun dan Wajib Haji dengan Rukun Umrah. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya