KPK Obok-Obok Kantor Kejari Bondowoso terkait Kasus Puji Triasmoro, Dapat Apa?

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur, pada Minggu 19 November 2023, terkait penyidikan perkara dugaan korupsi dengan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 20 Nov 2023, 12:43 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2023, 12:42 WIB
Kajari Bondowoso Puji Triasmoro Ditahan KPK
Para tersangka akan menjalani masa penahanan 20 hari pertama. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur, pada Minggu 19 November 2023, terkait penyidikan perkara dugaan korupsi dengan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen terkait perkara dugaan korupsi tersebut.

"Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan kerja dan diperoleh dokumen yang terkait perkara yang sedang KPK selesaikan penyidikannya," jelasnya, Senin (20/11/2023), dikutip dari Antara.

Berbagai barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut, selanjutnya akan dipelajari dan dianalisis untuk disertakan ke dalam berkas penyidikan.

Sebelumnya, Kamis malam (16/11), KPK mengumumkan penetapan Puji Triasmoro (PJ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.

Selain itu, KPK turut menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS) serta dua pengendali CV Wijaya Gemilang, yakni Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut berawal ketika Kejari Bondowoso sedang menindaklanjuti salah satu laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso, yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik YSS dan AIW.

AKDS, dalam jabatannya dan atas perintah PJ, kemudian melaksanakan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

 

Minta Kasus Dihentikan

Barang Bukti OTT Kepala Kajari Bondowoso Puji Triasmoro
Dalam OTT tersebut tim penyidik menangkap enam orang dan menahan empat tersangka. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selama proses penyelidikan berlangsung, YSS dan AIW melakukan pendekatan dan komunikasi dengan AKDS dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan.

Menindaklanjuti keinginan YSS dan AIW tersebut, AKDS kemudian melaporkan hal itu pada PJ. Hal tersebut kemudian ditanggapi PJ dengan memerintahkan AKDS untuk mengakomodasi keinginan YSS dan AIW.

Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS dan AIW dengan AKDS, sebagai orang kepercayaan PJ, untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.

KPK yang menerima informasi soal penyerahan uang tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan yang berujung dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keempat pihak tersebut pada Rabu (15/6), dengan barang bukti uang tunai sejumlah sekitar Rp225 juta..

Terima Uang Rp475 Juta

Barang Bukti OTT Kepala Kajari Bondowoso Puji Triasmoro
Barang bukti yang disita dari operasi tersebut berupa uang tunai sebesar Rp475 Juta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Usai OTT, keempatnya kemudian dibawa ke Polres Bondowoso oleh penyidik KPK untuk dilakukan permintaan keterangan awal.

Dari pemeriksaan awal tersebut diketahui telah terjadi penyerahan uang kepada AKDS dan PJ sejumlah Rp475 juta. Temuan itu kemudian menjadi bukti permulaan untuk segera didalami serta dikembangkan.

Atas perbuatannya, tersangka YSS dan AIW sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, tersangka PJ dan AKDS, sebagai penerima suap, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Infografis 56 Eks Pegawai KPK Akan Direkrut Jadi ASN Polri, Ujung Polemik? (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 56 Eks Pegawai KPK Akan Direkrut Jadi ASN Polri, Ujung Polemik? (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya