Liputan6.com, Banyuwangi - Sejumlah sekolah swasta, khususnya Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Banyuwangi, kekurangan guru setelah beberapa guru mereka lolos seleksi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sejumlah SMK swasta di Banyuwangi terancam kekurangan guru berkualitas akibat migrasi para pengajar mereka ke sekolah negeri setelah diterima sebagai tenaga guru dengan status PPPK.
Advertisement
Baca Juga
Keresahan sekolah swasta ini terungkap dalam rapat dengar pendapat yang digelar oleh lintas Komisi DPRD Kabupaten Banyuwangi.
Advertisement
Ketua Pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS ) SMK Swasta Banyuwangi Danang Bagiono menyampaikan, pasca pengumuman hasil seleksi kompetensi dan pemberkasan PPPK guru, banyak kepala sekolah sebagai pengelolan lembaga pendidikan swasta kehilangan guru-guru terbaiknya.
“Kita ingin berjuang, meningkatkan pelayanan kualitas pendidikan seperti di sekolah negeri, tapi dari sisi SDM kita kehilangan yang terbaik pasa rekrutmen PPPk guru tahun ini yang rata-rata sekolah dan yayasan tidak tahu gurunya ikut seleksi," ucap Danang Bagiono, Jumat (5/1/2024).
Danang berharap, pembedaan status guru atau sekolah negeri dan swasta seharusnya dihapuskan di dunia pendidikan karena semua berkontribusi mendidik anak bangsa.
"Intinya kami kehilangan guru terbaik, dan di situ tahapannya tidak melibatkan yayasan sebagai pemilik lembaga pendidikan apalagi guru jurusan sudah terekrut PPPK maka selesai sudah sekolah swasta, bagaimana kita mau bersaing dengan sekolah negeri," ucapnya.
Kepala SMK PGRI Rogojampi ini berharap agar guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa diperbantukan untuk mengajar di sekolah swasta.
Selain itu, persoalan ketidakadilan formasi guru swasta dan guru negeri harus mendapatkan perhatian dari pemerintah setelah Kemendikbud Ristek memperbolehkan guru swasta mendaftar PPPK dengan syarat mendapatkan izin dari Yayasan.
Minta Diperbantukan ke Sekolah Asal
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi M Ali Mahrus mengatakan, rapat dengar pendapat ini dalam rangka mencari solusi terhadap dilema yang dialami sekolah swasta karena guru-guru mereka merasa diambil alih oleh pemerintah hasil dari kebijakan rekrutmen tenaga guru PPPK. Namun migrasi pengajar sekolah swasta ini menimbulkan kekosongan yang sulit terisi kembali.
"Kritik saya seperti ini, Undang-Undang maupun peraturan dibuat semangatnya ada dua yang pertama perlindungan yang kedua kesejahteraan, urusan kesejahteraan sudah oke pemerintah memberikan fasilitas kesejahteraan kepada guru PPPK, tapi urusan perlindungan yang kita pertanyakan,” ucap Mahrus.
Pasalnya dengan direkrutnya guru-guru swasta ke sekolah negeri secara otomatis tidak melindungi keberadaan dan eksistensi sekolah swasta. Hal ini menjadi catatan penting untuk dijadikan otokritik kepada pemerintah.
"Di satu sisi pemerintah memberikan jalan baik untuk kesejahteraan tetapi disisi lain ada yang tergilas dan merasa kehilangan, ini yang harus dijadikan acuan agar kedepannya tidak terjadi," tambah Mahrus.
Mahrus berharap kepada pemerintah agar guru-guru swasta yang diterima sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja bisa ditempatkan kembali di sekolah asal.
“Karena informasinya aturan ini dari Kemenpan RB yang tidak memperbolehkan diperbantukan ke sekolah swasta karena kebutuhan sekolah negari, ya kita minta supaya dikembalikan ke sekolah asal, di Kemenag saja bisa guru ditugaskan ke sekolah swasta sementara di lingkungan Dinas Pendidikan tidak bisa,” tegasnya.
Advertisement