Kawah Ijen Kembali Dibuka untuk Wisatawan Usai Ditutup Tiga Hari

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSD) Jawa Timur, kembali membuka Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen yang ada di perbatasan Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Bondowoso.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 06 Jan 2024, 08:02 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2024, 08:02 WIB
Wisatawan menimati pesona api biru atau blue fire di kawasan TWA Kawah Ijen Banyuwangi (Istimewa)
Wisatawan menimati pesona api biru atau blue fire di kawasan TWA Kawah Ijen Banyuwangi (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BB KSDA) Jawa Timur, kembali membuka Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen di perbatasan Banyuwangi dan Bondowoso.

Pembukaan kembali Kawah ijen untuk kunjungwan wisata tersebut, tertuang dalam surat edaran BKSDA Jatim SE.35/K2/BIDTEK.1/KSA/1//2024 tentang Pembukaan Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen.

“Iya betul TWA Kawah Ijen, kembali dibuka mulai 6 Januari 2024,” ujar Kepala Pos TWA Kawah Ijen, Sigit Hariwibowo, Jumat (5/1/2024).

Kata Sigit, pembukaan kembali TWA Kawah Ijen itu, setelah melalui evaluasi kegiatan kunjungan wisata selama tahun 2023 yang dilakukan BKSDA Jatim dan melibatkan stakeholder terkait.

“Setelah adanya evaluasi maka diputuskan TWA Kawah Ijen dibuka kembali untuk aktivitas pendakian, penelitian dan untuk umum,” tambah sigit.

Menurut Sigit, pembukaan kembali TWA Kawah ijen ini tentunya dengan menggunakan peraturan atau standar Operasional  Prosedur (SOP) yang berlaku.

"Kami berharap para pengunjung tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam SOP.  Seperti pembelian tiket masuk harus dilakukan secara online melalui website www.tiket.bbksdajatim.org,” tegasnya.

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BB KSDA) Jawa Timur, juga telah menerbitkan peraturan baru bagi wisatawan yang hendak mendaki kawah ijen.

Seperti dilangsir dari akun Istgaram resmi BKSDA Jatim, yaitu @bbksda_jatim_official Setidaknya ada 5 poin peraturan yang diterbitkan BKSDA Jatim.

Di antaranya, BKSD Jatim memita setiap wisatawan yang hendak mendaki kawah ijen harus dalam keadaan sehat fisik dan mental. Tidak memiliki Riwayat penyakit asma, jantung dan wajib menunjukan surat keterangan sehat dari dokter.

Selain itu, tiket yang dibeli oleh pengunjung atau wisatawan tidak termasuk asuransi.

“Jadi semua pengunjung disarankan untuk memiliki asuransi pribadi,” bunyi pengumuman BKSDA Jatim.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kecelakaan Pengujung Tanggung Jawab Pribadi

Kawah Ijen
Cable Car Ijen Banyuwangi Ikut Dikawal Dua Menteri. Foto: Ahmad Ibo.

BKSDA Jatim juga menyatakan, jika terjadi kecelakaan dalam pendakian atau kunjungan dan menyebabkan cidera atau meninggal dunia hal itu menjadi tangungjawab pribadi dan tidak menutut kepada pengelola TWA Kawah Ijen.

“Tiket yang sudah dibayar tidak dapat berubah hari pendakian atau dibatalkan pengembalian uangnya,” tambahnya.

BKSDA Jatim meminta para wisatawan untuk memperhatikan poin-poin peraturan tersebut jika berkunjung ke Taman Wisata Alam Kawah Ijen.

 

Infografis gas beracun dari Kawah Ijen
Infografis gas beracun dari Kawah Ijen
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya