Liputan6.com, Jember - Ratusan warga yang didominasi mahasiswa sejumlah perguruan tinggi di Jember, ramai-ramai mengajukan pindah memilih pada pemungutan suara Pemilu 2024.
"KPU membuka layanan pindah memilih dan sejak tiga hari terakhir ramai-ramai warga yang berdatangan, didominasi oleh mahasiswa karena kantor KPU berada di kawasan kampus,” ujar Anggota KPU Jember Ahmad Hanafi, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga
Sesuai jadwal yang ditetapkan KPU batas waktu pengurusan pindah memlih akan berkahir pada tanggal 15 Januari 2024 pukul 23.59 Wib, namun tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang.
Advertisement
Kata Hanafi, masa pendaftaran pindah memilih sebenarnya sudah dibuka sejak Juni 2023, namun pada awal pembukaan belum ada yang mendaftar. Baru mendekati batas akhir pendaftaran pindah memilih, warga berbondong-bondong mendaftar ke KPU Jember.
"Ada dua katagori untuk mengurus pindah memilih, yakni 30 hari sebelum pemungutan suara di antaranya mereka yang melakukan studi di luar kota bekerja di luar kota dan pindah domisili,” paparnya.
Menurut Hanafi, KPU juga akan melayani pendaftaran pindah memilih periode kedua yang akan dibuka tujuh hari sebelum pemungutan suara, namun hanya untuk empat katagori.
“Mereka yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, menjadi tahanan lapas atau rutan, atau sedang tertimpa bencana alam, sehingga perlu surat yang menegaskan bahwa pemilih tersebut masuk katagori itu,” tegasnya.
Hanafi menjelaskan, bagi warga yang mengurus pindah memilih akan ditempatkan di TPS terdekat dengan domisilinya. Namun, apabila TPS tersebut penuh maka akan dipesan ke TPS lainnya.
168 Orang Mengurus Pindah Memilih di Jember
"Hingga Senin sore tercatat 168 orang yang mengurus pindah memilih, namun data IT terus bergerak karena akan ditutup pada pukul 23.59 Wib. Data itu hanya di kantor KPU,” tuturnya.
Pendaftaran warga yang mengurus pindah memilih juga dilayani oleh panitiapemilihan kecamatan (PPK) tersebar di 31 kecamatan sehingga warga tidak perlu jauh- jauh datang ke Knator KPU Jember
“Bisa langsung ke kantor PPK di setiap kecamatan, tidak harus ke kantor KPU Jember, karena itu untuk memudahkan masyarakat untuk mendaftar pindah memilih," pungkasnya.
Advertisement