Beri Pendampingan, Kementerian PPPA Pastikan Remaja Korban Perkosaan Ayah Tiri di Surabaya Kondisinya Stabil

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan anak 15 tahun yang menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya di Surabaya, Jawa Timur, memperoleh pendampingan.

oleh Tim Regional diperbarui 16 Feb 2024, 22:01 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2024, 22:01 WIB
Ilustrasi pemerkosaan (Istimewa)
Ilustrasi pemerkosaan (Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan anak 15 tahun yang menjadi korban perkosaan oleh ayah tirinya di Surabaya, Jawa Timur, memperoleh pendampingan.

"Upaya yang telah dilakukan dinas maupun Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) Kota Surabaya di antaranya pendampingan psikologi untuk korban dan pendampingan hukum untuk BAP di Polrestabes Surabaya," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, Jumat (16/2/2024).

Kemudian UPTD PPA Kota Surabaya juga berkoordinasi dengan Kementerian Sosial RI untuk pendampingan dan konsultasi dengan psikiater serta pemeriksaan laboratorium terkait kondisi kesehatan korban anak. Korban anak juga telah diberi obat oleh psikiater.

"Rencananya pada Senin, 19 Februari 2024, tim Pemkot Surabaya akan membawa korban anak dan keluarga ke Sentra Terpadu di Surakarta," kata Nahar.

Nahar menerangkan saat ini kondisi korban sudah cukup stabil.

"Mata korban anak sedikit berbeda tetapi tidak mengalami keterbatasan dalam berinteraksi dengan lingkungan. Adik dari korban anak merupakan disabilitas fisik dan belum bisa berjalan," katanya.

Sebelumnya, seorang anak perempuan 15 tahun mengalami kekerasan seksual yang dilakukan ayah tirinya, M (61).

Korban anak diduga mengalami pemerkosaan sebanyak 12 kali sejak Oktober 2023 hingga Desember 2023. M kini telah ditahan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Proses hukum sudah tahap penyidikan, dan terlapor sudah ditahan oleh pihak kepolisian," kata Nahar.

Selain terlibat kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak, tersangka M juga diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Infografis Daftar Penyedia Layanan Konsultasi Korban Kekerasan Seksual
Infografis Daftar Penyedia Layanan Konsultasi Korban Kekerasan Seksual. (Trisyani/Liputan6.com)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya