Liputan6.com, Malang - Bea Cukai Malang kembali malakukan rangkaian penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal berbagai jenis. Penindakan ini dilakukan saat Bea Cukai Malang menggelar patroli darat ke jasa ekspedisi di Kabupaten Malang pada Senin-Selasa, 12-13 Februari 2024.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang Dwi Prasetyo Rini mengatakan secara keseluruhan BKC ilegal yang berhasil ditindak adalah 5.850 bungkus atau 117.000 batang rokok ilegal dan 112,20 liter minnuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
"Perkiraan nilai barang mencapai Rp117.745.000,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp93,6 juta,” ujarnya, Jumat (16/2/2024).
Advertisement
Dwi Prasetyo Rini pun membeberkan kronologinya. Bea Cukai Malang melakukan penindakan pertama pada Senin (12/2) pada sebuah jasa ekspedisi di Jalan Kristalan, Pangetan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, tim berhasil menemukan kiriman berupa rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai (polos) sebanyak 3 koli atau 4.470 bungkus atau 89.400 batang.
“Tak sampai di situ, Kami pun melanjutkan pemeriksaan pada jasa ekspedisi lain di Jalan Komud Abd. Saleh, Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Hasilnya, kami juga menemukan kiriman rokok ilegal jenis SKM dan SPM polos berbagai merek sebanyak 1 koli atau 1.380 bungkus atau 27.600 batang,” imbuh Dwi.
Besoknya (13/02), Bea Cukai Malang kembali melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Jalan Kristalan, Pangetan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Hasilnya Bea Cukai kembali menindak paket berisi MMEA ilegal jenis Arak Bali tanpa dilekati pita cukai sebanyak 6 koli atau 187 botol, dengan total 112,20 liter.
"Untuk penindakan MMEA ini, kami lakukan berdasarkan informasi masyarakat,” tegas Dwi.
“Terhadap seluruh barang hasil penindakan telah kami bawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.