Rekonstruksi Kasus Kematian Santri di Pesantren Kediri Peragakan 55 Adegan

Polres Kediri Kota menggelar rekonstruksi dugaan kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang santri asal Banyuwangi berinisial BBM (14) di Ponpes Al-Hanafiyyah, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 01 Mar 2024, 10:04 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2024, 10:04 WIB
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji. (Istimewa)
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji. (Istimewa)

Liputan6.com, Kediri - Polres Kediri Kota menggelar rekonstruksi dugaan kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang santri asal Banyuwangi berinisial BBM (14) di Ponpes Al-Hanafiyyah, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

"Kita laksanakan rekonstruksi atas tindak pidana kekerasan atau penganiayaan secara bersama-sama dan berulang-ulang yang mengakibatkan korban meninggal, dengan mengikutsertakan penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota dan jaksa, Bapas, serta bantuan hukum tersangka," ujar Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, Kamis (29/2/2024).

AKBP Bram mengatakan, secara keseluruhan ada 55 adegan yang diperagakan dengan tiga tempat kejadian perkara (TKP). Pada TKP pertama ada tiga adegan yang diperagakan.

Kemudian, lanjut AKBP Bram, pada TKP kedua ada 12 adegan yang diperagakan, dan TKP terakhir ada 40 adegan yang diperagakan. "Itu sekitar tiga waktu. (Tanggal) 18, 21, dan 22 sampai 23 (Februari 2024) dini hari," ucapnya.

AKBP Bram menyebut, tujuan diselenggarakannya rekonstruksi adalah untuk membuat kasus tersebut bisa lebih terang benderang.

"Selain itu, rekonstruksi juga digelar supaya ada kesesuaian antara keterangan tersangka dan saksi dengan yang terjadi di lapangan," ujarnya.

Sejauh ini, kata AKBP Bram, adegan yang diperagakan para tersangka masih sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Ini supaya sesuai antara keterangan dengan yang dilakukan. Jadi sampai saat ini semua masih sesuai dengan yang dituangkan dalam BAP," ucapnya.

AKBP Bram menyampaikan, keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam hal penganiayaan atau pengeroyokan yang mengakibatkan kematian korban. Berdasarkan rekonstruksi dan pengakuan tersangka, mereka melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong.

Penganiayaan Gunakan Tangan Kosong

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji (tengah) saat rekonstruksi penganiayaan santri hingga tewas. (Istimewa)
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji (tengah) saat rekonstruksi penganiayaan santri hingga tewas. (Istimewa)

"Sementara (penganiayaan) menggunakan tangan kosong. Jadi benda tumpul yang sesuai dengan keterangan dokter menerima, sehingga terjadi luka di tubuh korban," ujarnya.

Terkait anggota tubuh korban yang menjadi sasaran penganiayaan, AKBP Bram mengungkapkan, pukulan dilayangkan para tersangka di bagian atas tubuh korban.

"Perkenaannya sesuai pemeriksaan dokter banyak di bagian tubuh separuh ke atas," ucapnya.

infografis aturan kepemilikan senjata api
aturan kepemilikan senjata api (liputan6.com/deisy)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya