Liputan6.com, Malang - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan resmi jatuh pada hari Selasa, 12 Maret 2024.
Baca Juga
Ketetapan tersebut diambil berdasarkan keputusan Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadan 1445 H yang dipimpin Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Kemenag, Jakarta, pada Minggu, 10 Maret 2024.
Advertisement
Kemenag melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) telah merilis jadwal imsakiyah selama Ramadan 1445 H/2024 M, khususnya untuk wilayah Kota Malang, Jawa Timur dan sekitarnya.
Jadwal imsakiyah selama Ramadan 1445 H/2024 M ini meliputi jadwal imsak serta salat lima waktu, termasuk azan Maghrib atau buka puasa. Berikut ini jadwal imsakiyah selama bulan, melansir laman resmi Bina Islam Kemenag.
Berikut daftar Imsakiyah untuk Kota Malang dan sekitarkan:
1 Ramadan 1445 H (Selasa, 12 Maret 2024)
Imsak: 04:09
Subuh: 04:19
Zuhur: 11:43
Asar: 14:51
Magrib: 17:47
Isya: 18:56
Edaran Ramadan
Pemerintah Kota Malang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idulfitri 1445 Hijriah.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menyampaikan, pihaknya juga akan memberikan imbauan pada para pelaku usaha, terutama restoran, kafe warung makan atau usaha sejenis yang melayani makan dan minum di siang hari selama bulan puasa.
"Kalau buka siang ya nanti ditutuplah pakai tirai, dan sebagainya. Tentu kita harus saling menghargai dan menghormati. Supaya di bulan Ramadan ini ada sesuatu yang tenang dan damai serta pelaksanaan puasanya lebih lancar,” tuturnya, Sabtu (9/3/2024).
Ditambahkan Eko, pihaknya sudah menyampaikan imbauan ini jauh hari. Dan sejauh ini para pelaku usaha tidak mempermasalahkan aturan itu, karena setiap tahun sudah diberlakukan aturan serupa ketika bulan Ramadan.
“Kami telah memberi imbauan, yang dikuatkan oleh SE Wali Kota. Kami berharap para pelaku usaha akan menaati imbauan itu, dan apabila masih ada yang melanggar tentu akan kami tegur nantinya. Meski tidak ada sanksi khusus, setidaknya ada peringatan secara lisan kepada pemilik usaha,” jelas Eko.
Advertisement