Dua Personel Polisi di Banyuwangi Dipecat Karena Bolos Hampir Setahun

Keduanya diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena mereka melanggar pasal 8 huruf B peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022, tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Pejabat Polri.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 02 Apr 2024, 23:56 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2024, 23:56 WIB
Prosesi pemecatan dua personel polisi Oleh Kapolresta  Banyuwangi Kombes Pol Nanang Hariyono (Istimewa)
Prosesi pemecatan dua personel polisi Oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Hariyono (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Polresta Banyuwangi memecat dua anggotanya secara tidak hormat, yakni Bripka Alexandra Febriano dan Bripka Gusde Santoso. Keduanya diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena mereka melanggar pasal 8 huruf B peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022, tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Pejabat Polri.

Mereka tidak masuk dinas tanpa keterangan lebih dari 30 hari. Bripka Alexandra telah meninggalkan tugas selama 256 hari terhitung sejak 2 Maret 2023.

Sementara Bripka Gusde Santoso tidak berdinas selama 356 hari, terhitung sejak 21 Maret 2023.

Apel pemecatan kedua personal polisi itu dipimpin langsung oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono. Prosesi pemecatan ditandai dengan menyilang foto dua personel tersebut saat apel di Mapolresta Banyuwangi.

Nanang mengatakan, pemberian PTDH kepada 2 personel itu tidak serta merta dilakukan. Serangkaian proses dan tahapan telah dilewati, sampai akhirnya diputuskan oleh Kapolda Jatim untuk dilakukan pemberhentian.

“Pemberian PTDH kepada kedua personel tersebut, ternyata tidak secara semerta- merta atau langsung diberhentikan.Banyak tahapan yang sudah dilalui dan akhirnya diputuskan untuk dilakukan pemberhentian,”ujar Nanang, Selasa (2/4/2024).

Keduanya memang tercatat memiliki berbagai pelanggaran. Seperti Bripka Alexandra, juga tercatat sudah mengantongi enam surat Keputusan hukum dispilin. Di antaranya empat kali pelanggaran tidak masuk dinas dan dua kali sebagai penyalahgunaan narkoba.

Sementara Bripka Gusde Santoso memiliki satu SKHD.

Nanang menyebut Keputusan pemberhentian tentunya juga menimbang pelanggaran- pelanggaran yang telah dilakukan. Pada pelanggaran sebelumnya mereka sebetulnya sudah diberi peringatan.

Sering Melanggar

“Keduanya telah sering melakukan pelanggaran dan diberikan sanksi, smpai akhirnya harus diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian,”paparnya.

“Tentunya pemberhentian itu merupakan sanksi tegas yang sudah tidak dapat dipertahankan, makanya saya salalu mengingatkan para personel untuk selalu berhati-hati dan tidak menyalahgunakan narkoba,” tambahnya.

Nanang menegaskan, bahwa tidak ada toleransi apapun bagi penyalahgunaan narkoba. Baik di instansi polri atau siapapun, dikarenakan dapat merusak generasi masa depan.

“Makanya saya sangat berpesan kepada anggota maupun masyarakat, jauhi narkoba. Karena tidak ada toleransi bagi penyalagunaanya,”pungkasnya.

Infografis Mudik Lebaran 2024, Potensi Pergerakan 193,6 Juta Orang. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Mudik Lebaran 2024, Potensi Pergerakan 193,6 Juta Orang. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya