KPU Jatim Buka Rekrutmen 3.330 PPK dan 25.482 PPS untuk Pilkada 2024, Tertarik Daftar?

Komisioner Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim Eka Wisnu Wardhana mengatakan, untuk PPK tahapan pendaftaran dimulai pada 23 April hingga hingga 29 April. Kemudian untuk PPS dibuka mulai 2 Mei hingga 8 Mei mendatang.

oleh Tim Regional diperbarui 25 Apr 2024, 06:02 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2024, 06:02 WIB
Kantor KPU Jatim di Surabaya. (Istimewa)
Kantor KPU Jatim di Surabaya. (Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - KPU Jatim membuka rekrutmen terbuka Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada serentak 2024. KPU Jatim pun mempersilakan petugas pemilu sebelumnya untuk mendaftar jika kembali berkenan menjadi petugas ad hoc.

Komisioner Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim Eka Wisnu Wardhana mengatakan, untuk PPK tahapan pendaftaran dimulai pada 23 April hingga hingga 29 April. Kemudian untuk PPS dibuka mulai 2 Mei hingga 8 Mei mendatang.  

"Tentu KPU Jatim sudah siap, karena kami sudah ikut rapat koordinasi di KPU RI," kata Eka Wisnu Wardhana, Kamis Rabu (24/4/2024).

Rekrutmen PPK dan PPS ini diatur dalam regulasi Keputusan KPU nomor 476 tahun 2024 tentang metode pembentukan PPK dan PPS dalam penyelenggaran Pilkada. Menurut Wisnu, pihaknya akan menggelar seleksi terbuka untuk ribuan posisi PPK dan PPS di Jawa Timur.

Alokasi total kebutuhan PPK di Jawa Timur berjumlah 3.330 orang. PPK nantinya berjumlah lima orang di masing-masing kecamatan. Adapun provinsi Jawa Timur memiliki total 666 kecamatan.

Sementara kebutuhan untuk PPS berjumlah 25.482 orang. Di setiap desa masing-masing terdapat 3 orang petugas. Lantaran seleksi terbuka, KPU Jatim pun mempersilakan seluruh pihak untuk mendaftar.

Termasuk petugas adhoc pada Pemilu 14 Februari lalu, juga dipersilakan mendaftar jika ingin menjadi PPK ataupun PPS pada Pilkada yang akan berlangsung November 2024 mendatang.

Masa Kerja Petugas Adhoc Berakhir

Ilustrasi pemilu, pilkada, pilpres
Ilustrasi pemilu, pilkada, pilpres. (Photo by Element5 Digital on Unsplash)

Sebab, masa kerja petugas adhoc Pemilu saat ini sudah berakhir. Praktis harus mendaftar ulang untuk Pilkada. Apalagi persyaratan untuk menjadi adhoc pada Pilkada ini persis dengan persyaratan saat Pemilu lalu.

Hanya saja, untuk petugas Pemilu 2024 yang akan mendaftar untuk Pilkada akan dilakukan penilaian kinerja terlebih dahulu. Yakni, saat bertugas sebelumnya. "Nanti itu akan jadi bahan untuk seleksi berikutnya. Tapi dalam seleksi ini semua berstatus sama baik yang baru maupun yang petugas sebelumnya," pungkas Wisnu. 

Infografis 84 Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis 84 Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya