Liputan6.com, Malang - Seorang warga Kota Malang, MRR (23) terancam hukuman penjara selama 10 tahun akibat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang sedang hamil empat bulan.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan/atau Pasal 44 ayat (2) UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca Juga
"Pelaku melakukan kekerasan terhadap istri berinisial DEF (23) yang sedang hamil empat bulan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama selama 10 tahun," kata Danang, Selasa (7/5/2024).
Advertisement
Danang menjelaskan, peristiwa kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan korban mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam, termasuk luka memar tersebut terjadi pada 26 April 2024. Pasangan tersebut, baru menikah pada Desember 2023.
Menurutnya, motif tersangka melakukan kekerasan terhadap istri yang tengah mengandung tersebut bermula pada saat tersangka mendapati adanya percakapan antara istri dengan seorang teman lamanya.
Kemudian, lanjutnya, pelaku bertanya kepada korban dan tersulut emosi hingga melakukan penganiayaan terhadap korban. Pelaku menggunakan gagang sapu hingga senjata tajam untuk melakukan kekerasan terhadap korban.
"Korban menahan dengan tangan, akhirnya tangan korban robek akibat senjata tajam yang dipergunakan," katanya.
Pada saat terjadi peristiwa tersebut, lanjutnya, pihak keluarga berusaha untuk melerai dan menghentikan perilaku pelaku. Namun, keluarga tidak bisa menghentikan tindak kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap istri yang tengah hamil tersebut.
"Masyarakat yang mengetahui kejadian itu, kemudian melapor. Petugas ke lokasi dan menangkap pelaku serta mengevakuasi korban untuk mendapatkan penanganan medis," ujarnya.
Â
Korban Masih Dirawat
Saat ini, lanjutnya, korban masih mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saiful Anwar Kota Malang. Janin yang dikandung oleh korban, dilaporkan dalam kondisi normal dan sehat, sementara korban masih dalam masa pemulihan.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk melapor kepada kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana termasuk kekerasan dalam rumah tangga. Polisi menjamin keamanan para pelapor dan akan segera menangkap pelaku tindak pidana.
"Ketika ada tindak pidana, justru kewajiban untuk melaporkan. Jika ada yang mengancam, laporkan juga, masyarakat jangan takut. Kami akan tangkap, termasuk orang yang mengancam," katanya.
Dalam peristiwa itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan sapu yang dipergunakan oleh tersangka untuk menganiaya korban. Saat ini, tersangka ditahan di rumah tahanan Polresta Malang Kota.
Advertisement