Perekaman KTP Mulai Dilakukan di Pamekasan Jelang Pilkada Serentak

Jumlah calon pemilih di Kabupaten Pamekasan sesuai dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebanyak 651.995 orang.

oleh Tim Regional diperbarui 02 Jun 2024, 21:00 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2024, 14:00 WIB
ilustrasi KTP
ilustrasi KTP

Liputan6.com, Pamekasan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur mulai melakukan perekaman KTP elektronik kepada calon pemilih di wilayah itu yang berpotensi menjadi calon pemilih pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

"Calon pemilih yang meakukan perekaman diperkirakan berusia 17 tahun saat pelaksanaan pemungutan suara berlangsung nanti, yakni 27 November 2024," kata Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkab Pamekasan Ach Nasirullah di Pamekasan, Sabtu (1/6/2024), dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan, jumlah calon pemilih di Kabupaten Pamekasan sesuai dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebanyak 651.995 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 ribuan orang belum memiliki KTP elektronik karena merupakan calon pemilih pemula dan diperkirakan sudah berusia 17 tahun saat pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung.

"Karena itu, kami memprioritaskan perekaman KTP elektronik kepada calon pemilih ini," kata Nasir.

Ia lebih lanjut menjelaskan, para calon pemilih pemula yang belum memiliki KTP elektronik tersebut umumnya merupakan para pelajar di sejumlah sekolah negeri dan swasta, serta santri di beberapa pondok pesantren.

Menurut Nasir, pola perekaman yang dilakukan dengan cara jemput bola. Petugas datang secara langsung ke sejumlah pondok pesantren dan lembaga pendidikan dalam melakukan perekaman KTP elektronik.

"Hingga saat ini, calon pemilih pemula yang telah dilakukan perekaman KTP elektronik oleh petugas Dispendukcapil Pemkab Pamekasan sekitar 14 ribuan orang dari total 15 ribuan calon pemilih yang tersebar di 14 kecamatan se-Kabupaten Pamekasan," kata Nasir.

Menurut Komisioner pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan Ibnun Hasan Mahfud, jumlah DP4 untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Pamekasan sebanyak 651.995 orang.

"Ini sesuai dengan data yang kami terima dari KPU RI berdasarkan data yang diserahkan oleh Kemendagri. Data tersebut lalu disampaikan ke KPU Jatim dan oleh KPU Jatim diteruskan ke masing-masing KPU kabupaten/kota," katanya.

 

Berkurang 24.308 Orang

Ia menjelaskan, dibanding jumlah pemilih pada Pemilu Serentak 2024 yang digelar pada 14 Februari 2024, jumlah calon pemilih yang tercatat di DP4 itu berkurang sebanyak 24.308 orang.

"Sebab, DPT di Kabupaten Pamekasan pada Pemilu 14 Februari 2024 sebanyak 676.308 orang," kata Hasan.

Terkait pengurangan jumlah calon pemilih tersebut, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pamekasan ini menjelaskan, karena beberapa kemungkinan.

Di antaranya, pindah alamat, meninggal dunia, atau ada sebagian calon pemilih ada yang memang belum terdata.

"Data calon pemilih yang terdata di DP4 untuk Pilkada serentak 2024 ini belum final, dan masih akan dilakukan pencocokan dan penelitian," tuturnya.

Infografis Nomor Induk Kependudukan di KTP Dijadikan NPWP. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Nomor Induk Kependudukan di KTP Dijadikan NPWP. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya