Penghuni Telat Bayar Sewa, 21 Unit Kamar Rusun Romokalisari Surabaya Disegel Petugas

Sebanyak 15 unit kamar lainnya masih terdapat barang, sehingga petugas mengosongkan unit terlebih dahulu dari barang-barang pemilik sebelumnya.

oleh Erik Erfinanto diperbarui 05 Jun 2024, 13:00 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2024, 13:00 WIB
Rumah susun di Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Rumah susun di Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Sebanyak 21 unit kamar di Rumah Susun (Rusun) Romokalisari, Kota Surabaya, Jawa Timur disegel petugas karena penghuninya menunggak bayar sewa.

Penyegelan dilakukan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Penyegelan rusun itu sesuai Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010, yang telah diubah dengan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun.

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya Agnis Juistityas dalam keterangannya mengatakan penyegelan tersebut dilakukan karena penghuni unit kamar sudah menunggak selama satu tahun.

“Dari DPRKPP sudah melayangkan surat peringatan, dari Satpol PP juga sudah memberikan surat pemberitahuan dan sempat kami panggil, tetapi yang bersangkutan tidak datang,” katanya di Surabaya, Selasa (4/6/2024).

Saat penyegelan, kata dia, dari 21 unit kamar, enam unit tak dihuni sudah dalam keadaan kosong dan tidak ada barang yang tertinggal.

Sementara, 15 unit kamar lainnya masih terdapat barang, sehingga petugas mengosongkan unit terlebih dahulu dari barang-barang pemilik sebelumnya.

“Teknis dari pengosongan ini kami buka unit kamarnya, kalau memang kuncinya sudah diganti oleh penghuni rusun, maka akan kami buka paksa. Pengosongan ini juga disaksikan oleh DPRKPP serta perangkat RT RW, dan kelurahan. Jadi pada saat pengosongan, untuk barang-barang kami keluarkan,” ujarnya.

Selain penyegelan karena tidak membayar sewa, pihaknya juga akan menertibkan rusun jika pemilik unit tidak membayar retribusi, dialihkan ke pihak lain tanpa sepengetahuan, serta unit rusun tidak ditempati beberapa bulan oleh pemiliknya.

“Penertiban yang kami lakukan ini karena adanya surat permohonan bantuan penertiban penyegelan dan pengosongan unit rusun dari pihak DPRKPP, sehingga kami lakukan penyegelan dengan pemasangan stiker pelanggaran dan police line,” kata Agnis.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Banyak Warga Antre Ingin Tinggal di Rusun

Sementara itu, Kepala UPTD Rusun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Surabaya Adinda Setyoningrum mengatakan penyegelan dan pengosongan unit ini akan terus dilakukan sebagai bentuk pengawasan jika ada yang melanggar.

“Kami akan terus melakukan pengawasan kepada tiap-tiap penghuni rusun, terkait pembayaran sewa maupun ditempati atau tidaknya rusun yang telah mereka sewa,” katanya.

Banyak dari warga Surabaya yang antre mendaftar untuk dapat tinggal di rusun, sehingga pihaknya akan terus melakukan pengecekan serta penindakan pada tiap unit.

“Kami akan lakukan monitoring dan berkoordinasi dengan pihak paguyuban baik RT maupun RW kepada para penghuni rusun. Kami harap para penghuni untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Infografis Menko Luhut Keluhkan Rumah Menteri di IKN Terlalu Kecil. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Menko Luhut Keluhkan Rumah Menteri di IKN Terlalu Kecil. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya