Romo Benny: Keinginan Cepat Kaya Tanpa Kerja Keras Jadikan Banyak Orang Terjebak Judi Online

Benny mengatakan, judi online tidak hanya menghancurkan individu dan keluarga, tetapi juga berkontribusi pada meningkatnya kriminalitas.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 18 Jun 2024, 15:07 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2024, 15:07 WIB
Budi Gunawan Ditunjuk Sebagai Kapolri, Tokoh Lintas Agama Angkat Bicara
Romo A Benny Susetyo memberikan pernyataan seputar penunjukan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo di gedung PGI Jakarta, Sabtu (17/1/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Benny Susetyo atau Romo Benny menyatakan, judi online telah menjadi ancaman nyata bagi keutuhan hidup berkeluarga serta eksistensi suatu bangsa.

"Judi online membuat masyarakat menjadi spekulatif. Keinginan untuk cepat kaya tanpa bekerja keras membuat banyak orang terjebak dalam perangkap judi online," kata Romo Benny, dikutip dari Antara, Selasa (18/6/2024).

Ketika kekalahan demi kekalahan menumpuk, kata Benny, banyak yang akhirnya mengambil langkah ekstrem dengan meminjam uang melalui pinjaman online atau pinjol.

Fenomena tersebut mengarah pada utang yang menumpuk dan sulit untuk dilunasi, sehingga memicu kemiskinan yang semakin akut. Judi online juga berdampak negatif pada moralitas individu, kata Benny menambahkan.

"Ketergantungan pada judi menggerus nilai-nilai moral dan etika, sehingga banyak orang yang rela melakukan apa saja demi mempertahankan kebiasaan berjudi mereka. Dampaknya, konflik keluarga tidak terelakkan," katanya.

Benny mengatakan, judi online tidak hanya menghancurkan individu dan keluarga, tetapi juga berkontribusi pada meningkatnya kriminalitas. Transaksi besar-besaran yang terjadi dalam dunia judi online tidak hanya merugikan individu, tetapi juga perekonomian nasional.

"Kebutuhan untuk membayar utang atau mengejar keuntungan cepat membuat banyak orang melakukan tindakan kriminal seperti pencurian, penipuan, hingga kekerasan," katanya.

Menurut Benny, uang yang seharusnya bisa digunakan untuk keperluan produktif dialihkan ke aktivitas ilegal judi. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi menjadi terganggu, karena uang tidak berputar dalam kegiatan ekonomi yang nyata.

Berantas Kekuatan Tersembunyi

Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online.

Romo Benny meminta Satgas Pemberantasan Judi Online memberi tindakan langsung kepada pusat-pusat judi online yang dikelola oleh kekuatan tersembunyi yang jarang tersentuh hukum.

"Hukum harus menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk pengusaha judi dan oknum penguasa yang melancarkan operasional mereka," katanya.

Ia mengatakan langkah awal komitmen politik pemerintah dalam pemberantasan judi online dapat ditempuh dengan memutus relasi antara pengusaha perjudian dengan oknum penguasa.

Selain itu, kata Benny, Satgas juga perlu memutus rekening transaksi ekosistem judi online melalui kerja sama dengan perbankan dan aplikasi penyedia jasa keuangan.

"Selain itu, akses masyarakat terhadap website-website penyedia judi online harus diblokir secara efektif," katanya.

Hal yang juga penting untuk dilakukan, kata Benny, adalah edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online. Penggunaan teknologi harus diarahkan untuk hal-hal yang produktif dan bermanfaat, bukan untuk aktivitas yang merugikan.

"Literasi keuangan dan digital juga harus digalakkan. Masyarakat perlu diajari cara mengelola keuangan dengan baik dan bagaimana menggunakan teknologi secara bijak," katanya.

 

Transaksi Judi Online Capai Rp327 Triliun

Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online. Liputan6.com/Agustin Setyo Wardani

Ia juga mendorong pemerintah harus bertindak tegas dan tidak berkompromi terhadap semua mafia dan bos besar yang terlibat dalam pengelolaan dan perlindungan judi online.

"Sistem aplikasi dan perbankan yang digunakan untuk mencuci uang harus diputus. Penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk menghentikan laju pertumbuhan judi online," katanya.

Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2023, transaksi judi online mencapai Rp327 triliun, dan di kuartal pertama 2024, angkanya sudah menyentuh Rp100 triliun.

Presiden Jokowi telah menerbitkan surat keputusan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta, Sabtu, pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

Infografis Menkominfo Ultimatum Meta Bersihkan Konten Judi Online. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Menkominfo Ultimatum Meta Bersihkan Konten Judi Online. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya