276 Kepala Desa di Ponorogo Segara Dapat Surat Keputusan Perpanjangan Jabatan

Pengukuhan ulang ini sesuai dengan surat Kemendagri tertanggal 5 Juni 2024 yang menyebutkan, agar selambat-lambatnya pada bulan Juni.

oleh Tim Regional diperbarui 19 Jun 2024, 10:00 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2024, 10:00 WIB
Sebanyak 414 Kepala Desa (Kades) Kabupaten Garut, Jawa Barat mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun ke depan, terhitung sejak dikukuhkan. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Sebanyak 414 Kepala Desa (Kades) Kabupaten Garut, Jawa Barat mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun ke depan, terhitung sejak dikukuhkan. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Ponorogo - Sebanyak 276 dari total 281 kepala desa di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur dipastikan segera menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan pada akhir Juni ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ponorogo, Toni Sumarsono mengatakan, pengukuhan ulang kepala desa akan dilakukan pada akhir Jui.

"Akhir bulan Juni ini bisa kita kukuhkan ulang, jadi bukan dilantik tapi dikukuhkan ulang dengan SK yang baru," kata dia di Ponorogo, Selasa (18/6/2024), dilansir dari Antara.

Selain kepala desa, perpanjangan jabatan juga diberikan kepada pengurus BPD (Badan Permusyawaratan Desa).

Pengukuhan ulang ini sesuai dengan surat Kemendagri tertanggal 5 Juni 2024 yang menyebutkan, agar selambat-lambatnya pada bulan Juni.

Proses tersebut bisa dilakukan pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD.

Khusus untuk Kabupaten Ponorogo, perpanjangan jabatan berlaku untuk kepala desa hasil pemilihan serentak pada tahun 2018, 2019 dan 2022.

"Jadi nanti jabatan kepala desa yang dilantik pada 2022 akan berakhir pada 2030," katanya.

Sementara itu, kepala desa di Ponorogo yang akan dikukuhkan, yakni sejumlah 276 dari 281 desa.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


5 Desa Akan Dilakukan Pemilihan KDAW

Sedangkan lima desa akan dilakukan pemilihan kepala desa antar waktu (KDAW) setelah pilkada, yakni Desa Glinggang Kecamatan Sampung, Desa Karangwaluh Kecamatan Sampung.

Selanjutnya, Desa Bekare Kecamatan Bungkal, Desa Tegalrejo, Kecamatan Pulung dan Desa Wotan, Kecamatan Pulung.

"Yang KDAW ada lima desa, itu yang tiga mundur, sedangkan yang dua meninggal dunia, kalau KDAW dilakukan nanti setelah pilkada selesai," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya