Paman Tusuk Keris Keponakan hingga Tewas di Bangkalan, Begini Kronologinya

AKBP Febri mengatakan jika pelaku melawan dengan menusukkan keris yang dipegangnya kepada korban.

oleh Tim Regional diperbarui 03 Jul 2024, 19:12 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2024, 19:12 WIB
Ilustrasi Penusukan
Ilustrasi Penusukan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Bangkalan - Seorang paman berinisial H (60) di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, melakukan penganiyaan terhadap keponakannya, (AM (40), hingga meninggal dunia.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menyatakan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu 30 Juni 2024. penganiayaan bermula saat pelaku berinisial dan R (ayah sambung) korban sedang gotong royong membantu tetangganya menurunkan genteng rumah.

Kemudian keduanya terlibat cekcok mulut yang diduga terkait masalah keluarga. Kemudian R pulang ke rumahnya yang dikira oleh pelaku  pulang untuk mengambil senjata tajam.

Pelaku pun juga pulang ke rumahnya dan mengambil sebuah pusaka berupa keris. Kemudian pelaku duduk di depan rumahnya yang jarak dengan rumah R sekitar 50 meter.

“Selang beberapa lama, korban AM tiba-tiba datang ke rumah pelaku sambil marah-marah dan sempat beberapa kali memukul kepala pelaku,” beber AKBP Febri, Rabu (3/7/2024).

AKBP Febri mengatakan jika pelaku melawan dengan menusukkan keris yang dipegangnya kepada korban.

“Tusukan itu mengenai dada sebelah kiri korban, sehingga korban mengalami luka tusuk,” lanjut Kapolres.

Setelah itu, keduanya dipisah oleh beberapa warga yang berada di sekitar tempat kejadian. Pelaku dibawa ke belakang rumahnya, sementara korban dibawa ke Puskesmas Kwanyar untuk mendapatkan pertolongan.

Ancaman Penjara

Ilustrasi pisau penusukan
Ilustrasi (iStock)

“Namun sesampainya di Puskesmas korban sudah meninggal dunia. Akhirnya korban dibawa ke RSUD Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik,” tambah AKBP Febri. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP subs pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Infografis Musim Hujan Datang, La Nina Mengintai. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Musim Hujan Datang, La Nina Mengintai. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya