Respons Pj Wali Kota Malang Saat Disebut Pemprov Jatim Mau Maju Pilkada Serentak 2024

Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyebut bisa menghitung batas waktu pengunduran diri bila memang akan maju dalam Pilkada Serentak 2024

oleh Zainul Arifin diperbarui 10 Jul 2024, 20:31 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2024, 20:00 WIB
Respon Pj Wali Kota Malang Saat Disebut Pemprov Jatim Mau Maju Pilkada Serentak 2024
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Malang - Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat disebut satu dari tiga Pj kepala daerah di Jawa Timur yang akan mengundurkan diri karena hendak maju dalam Pilkada Serentak 2024. Pernyataan itu disampaikan Plt Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Jawa Timur.

Saat dikonfirmasi soal kabar akan mundur untuk maju dalam Pilkada Kota Malang 2024, Wahyu Hidayat tak membantah atau membenarkan kabar tersebut. Dia mengatakan sampai sekarang masih fokus bekerja sebagai Pj Wali Kota Malang.

"Saya masih kerja kerja kerja sebagai Pj Wali Kota sampai hari ini,” kata Wahyu, Selasa, 9 Juli 2024.

Pernyataan Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat akan menyerahkan surat pengunduran diri itu disampaikan Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otoda Pemprov Jawa Timur, Pulung Chausar. Dua lainnya adalah Pj Bupati Jombang Sugiat dan Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto.

"Ya silakan tanya pak kepala biro. Kalau ada pengajuan (pengunduran diri) kan 40 hari sebelum itu (pendaftaran), kita bisa hitung itu," ujar Wahyu.

Dia sekali lagi menepis anggapan bahwa banner yang memajang fotonya berkaos merah dan dipasang di berbagai titik terkait dengan Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, banner hanya sosialisasi program dan untuk peringatan HUT ke-110 Kota Malang yang jatuh pada 1 April 2024 lalu.

"Mungkin karena menjelang Pilkada saja makanya ada persepsi. Itu (pemasangan banner) tidak ada dari APBD atau dari dana saya pribadi," ucap Wahyu.

Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ perihal Pengunduran Diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Penjabat Wali Kota Yang Akan Maju Dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 paling lambat 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.

Merujuk aturan itu, Pj kepala daerah yang hendak maju dalam Pilkada Serentak 2024 harus mundur dari jabatannya paling telat pada 17 Juli atau 40 hari sebelum jadwal pendaftaran pasangan calon di KPU pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.

DPRD Minta Pj Wali Kota Malang Mundur

Pj Wali Kota Malang Malu-malu Mau Maju Pilkada Serentak 2024 ?
Banner memajang foto Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat di Jalan S Supriadi, Sukun, Kota Malang. Pemasangannya disorot karena berdekatan momen Pilkada Serentak 2024 (Liputan6.com/Zainul Arifin) 

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengkritik munculnya banner itu di berbagai lokasi dan meminta Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, patuh aturan dan sebaiknya segera mengundurkan diri bila benar-benar ingin maju dalam Pilkada Serentak 2024.

“Aturannya jelas kok, ada surat edaran Menteri Dalam Negeri bagi Pejabat Kepala Daerah yang mau maju Pilkada,” kata Made.

Menurut dia, hal itu juga untuk mencegah penyalahgunaan jabatan dan penggunaan APBD demi kepentingan pencalonan pejabat kepala daerah. Bahwa penggunaan APBD harus benar-benar untuk kepentingan rakyat.

"Jangan sampai kami merasa ada salah satu calon yang memanfaatkan dan mempolitisasi APBD, kami tidak mau itu,” ujar Made.

 

Infografis Menakar Peluang Duet Anies dan Kaesang di Pilkada Jakarta 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Menakar Peluang Duet Anies dan Kaesang di Pilkada Jakarta 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya