Baru 33 Anggota DPRD Banyuwangi Terpilih Lapor LHKPN, Paling Lambat 30 Juli 2024

Dia menyatakan, LHKPN anggota DPRD terpilih yang dinyatakan lengkap sebanyak 33 orang. Sedangkan sebanyak 14 calon masih menunggu antrean, 2 calon lainnya belum lengkap dan 1 calon belum melakukan laporan.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 19 Jul 2024, 20:06 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2024, 20:06 WIB
Kantor KPU Banyuwangi (Istimewa)
Kantor KPU Banyuwangi (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Anggota KPU Banyuwangi Anang Lukman menyatakan, 17 anggota DPRD terpilih yang akan dilantik pada 21 Agustus, belum menyerahkan laporan harta kekayaannya (LHKPN). Sisanya 33 sudah menyerahkan.

Dia menyatakan, LHKPN anggota DPRD terpilih yang dinyatakan lengkap sebanyak 33 orang. Sedangkan sebanyak 14 calon masih menunggu antrean, 2 calon lainnya belum lengkap dan 1 calon belum melakukan laporan.

“Satu calon yang belum melakukan laporan harta kekayaannya, saya kasi bocoran ya, inisialnya P”, ujar Anang Lukman, Jumat (19/7/2024).

KPU Banyuwangi menghimbau bagi yang belum melakukan laporan harta kekayaan kepada KPK untuk disegerakan. Sebab berdasarkan aturan, batas laporan harta kekayaan calon anggota DPRD Banyuwangi paling lambat 30 Juli 2024.

“Jika dihitung, sisa waktu untuk laporan harta keyaan tersebut tinggal 13 hari. Karena itu bagi yang belum, monggo diupayakan agar tak ada masalah dikemudian hari,” tambahnya.

Anang Lukman menjelaskan, bagi calon anggota dewan yang sudah melaporkan harta kekayaan kepada KPK, namun belum mendapat atau belum terbit tanda terima dari KPK hingga jelang tanggal pelantikan, maka untuk dapat dilantik, yang bersangkutan dapat membuat surat pernyataan.

Surat pernyataan yang dimaksud, menyatakan bahwa dia telah melaporkan harta kekayaan kepada KPK dan belum mendapat tanda terima. Tentunya surat pernyataan tersebut juga harus dilengkapi dengan bukti screenshoot email bahwa sudah melaporkan harta kekayaannya.

“Jika nantinya masih ada calon anggota DPRD Banyuwangi yang membandel dan tak mengikuti aturan KPU, maka nama caleg tersebut tidak dimasukkan ke dalam daftar nama - nama caleg yang akan dilantik," tegasnya

"Akibatnya mereka tak bisa mengikuti proses pelantikan. Sebab laporan harta kekayaan calon anggota dewan kepada KPK sifatnya wajib”, pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Infografis Erick Thohir Bakal Pangkas BUMN Jadi Hanya 30. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Erick Thohir Bakal Pangkas BUMN Jadi Hanya 30. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya