Liputan6.com, Surabaya - Tim Opsnal Sakera Sakti Sat Reskrim Polres Pamekasan menangkap pelaku pembobolan rumah seorang dokter di Pamekasan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan, pelaku diamankan berinisial AR (34), warga Pamekasan.
Menurut AKP Doni Setiawan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat rekaman CCTV yang berduarasi sekitar 2 menit 34 detik di rumah Korban.
Advertisement
“Kami amankan satu tersangka inisial AR berdasar hasil lidik dari rekaman CCTV,”kata AKP Doni, Senin (22/7/2024).
Polisi berhasil menyita barang bukti yang diduga merupakan hasil curian dari rumah korban.
“Kejadiannya, Sabtu (20/7) sekitar pukul 09.00 WIB, korban yang juga seorang dokter, melaporkan bahwa telah terjadi pencurian didalam rumahnya,”terang AKP Doni.
Dengan adanya pengaduan tersebut Tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan melakukan olah TKP di rumah milik korban, serta di dapat rekaman CCTV yang berdurasi sekitar 2 menit 34 detik.
Dengan adanya petunjuk berupa CCTV Tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan terkait pelaku yang ada di rekaman CCTV.
“Lebih kurang 3 jam dari pelaporan itu tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan pelaku,”kata AKP Doni.
Dari hasil pemeriksaan pelaku AR mengaku bahwa melakuan pencurian pada rumah tersebut dengan cara memanjat pagar tembok rumah korban kemudian membuka kaca jendela sebanyak 3 (tiga) buah kaca.
Setelah berhasil membuka atau membongkar jendela kaca lalu pelaku AR mesuk ke dalam rumah dan mencuri barang-barang berharga milik korban.
Amankan Barang Bukti
Pelaku juga mengaku keluar melalui pintu sebelah timur rumah dan melompa pagar dari rumah tersebut setelah berhasil menggasak barang milik korban.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas 1 unit MacBook Air 13-inch warna Silver Metalic, 1 iPad Mini 2 32G merk iPhone warna Silver Metalic dan 1 buah Power Bank merk Transcend warna hiatm.
Selain itu Polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah jam tangan merk GarMIN warna hiatm, 1 buah jam tangan merk RIPCURL warna silver, 1 (satu) buah jam tangan merk SWIS ARMI warna silver.
“Semua barang tersebut diakui korban hasil curian dan atas perbuatannya tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat(1) ke 3,5 KUHP,”pungkas AKP Doni.
Advertisement