Liputan6.com, Jakarta Bawaslu Banyuwangi menyelesaikan pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) Pilkada serentak 2024.
Komisioner Bawaslu Banyuwangi Khomisa Kurnia Indra mengatakan, uji petik atau hasil patroli kawal hak pilih tercatat ada 18 Temuan selama coklit.
Baca Juga
Beberapa temuan di antaranya, pemilih tidak dicoklit secara langsung ada 163 orang, pemilih tidak dikenal 26 orang, pemilih sudah 17 tahun tapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih 603 orang.
Advertisement
Kemudian ada pemilih warga negara asing 4 orang, KK sudah dicoklit tapi tidak ditempel stiker ada 596 orang, pemilih pindah domisili 249 orang.
"Sementara yang paling mendominasi adalah pemilih yang meninggal sebanyak 3.869 orang," ujar Indar Jumat (26/7/2024)
Temuan tersebut, kata Indra sapaan akrabnya, merupakan hasil uji petik selama proses coklit dengan mengambil sampling sebanyak 53.660 Kartu Keluarga di 2.726 TPS yang tersebar di seluruh Kabupaten Banyuwangi.
Dari temuan dugaan pelanggaran administrasi ini, Bawaslu melalui Panwascam dan PKD telah melayangkan saran perbaikan secara lisan maupun tertulis kepada PPK, PPS dan Pantarlih.
Patroli kawal hak pilih terus dilakukan Bawaslu terus dilakukan secara langsung termasuk proses penyusunan daftar Pemilih Sementara ( DPS) yang sampai dengan hari ini masih dilakukan oleh PPS
"Hal ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan coklit sudah berjalan sesuai dengan prosedur, serta menjamin setiap warga negara yang memenuhi syarat dalam pemilih terdaftar di tar pada daftar pemilih," tegas Indra
Bawaslu Banyuwangi juga mengajak masyarakat untuk dapat aktif dalam melakukan cek terhadap data pemilih melalui laman KPU di Cek DPT Online.
Hal ini untuk memastikan apakah masyarakat yang memiliki hak pilih dalam Pemilihan Serentak 2024 sudah terdata dalam Daftar Pemilih
"Kami juga membuka posko aduan masyarakat di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat. Bagi warga yang menemukan kenajnggalan dalam tahapan Pilkada bisa dilaporkan,"pungkasnya
KPU Banyuwangi Susun DPS Pilkada 2024
KPU Banyuwangi memulai persiapan penyusunan hasil coklit menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).
"Proses coklit sudah rampung dilakukan, semua desa sudah 100 persen selesai," kata Komisioner Divisi Datin KPU Banyuwangi, Moh Qowim, Kamis (25/7/2024).
Persiapan penyusunan DPS ini dimulai dengan menggelar rapat koordinasi yang mengundang hadirkan PPK pengampu Divisi terkait. Dalam rapat ini, PPK melaporkan hasil coklit secara mendetil. Sekaligus KPU mengevaluasi kinerja dan memetakan sejumlah potensi kerawanan penentuan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya.
Adapun dalam laporan hasil coklit tersebut memuat jumlah pemilih dengan status Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS). KPU memastikan setiap warga Banyuwangi yang memenuhi syarat sebagai pemilih, sudah tercover hak pilihnya. Sebaliknya, KPU juga memastikan mana pemilih yang sudah kehilangan hak pilihnya.
"Pemilih MS atau TMS. Contoh yang meninggal berarti tidak memenuhi syarat lagi, sementara yang pemilih pemula yang usianya baru genap 17 tahun masuk di pemilih baru dan sebagainya," jelasnya.
Selain meninggal, hak pilih seseorang dapat dicoret dan menjadi TMS apabila orang tersebut menjadi anggota TNI/Polri. Sebaliknya, setelah pensiun secara resmi hak pilih orang tersebut bisa dipulihkan kembali.
"Kami memastikan itu, yang dulu dia punya hak pilih kemudian daftar polisi atau tentara kemudian diterima, begitu juga yang sudah pensiun. Semua dilakukan dengan dokumen autentik. Tentunya sesuai regulasi dan aturan," jelasnya.
Advertisement