Kejaksaan Trenggalek Siapkan Langkah Hukum Agar Ahli Waris Tersangka Korupsi Dana BOS Ganti-Rugi

Otak kejahatan kerah putih itu diidentifikasi penyidik dilakukan oleh oknum kepala sekolah berinisial S, dibantu bendahara sekaligus pelaksana kegiatan sekolah berinisial R yang kini ditahan.

oleh Erik Erfinanto diperbarui 09 Agu 2024, 12:00 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2024, 12:00 WIB
Pengakuan Kepala Sekolah Soal Manfaat DANA BOS
Sejumlah sekolah merasa sangat terbantu dengan adanya kenaikan satuan biaya dana BOS.

Liputan6.com, Trenggalek - Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur sedang menyiapkan langkah hukum lanjutan secara perdata untuk menuntut ganti-rugi atau pengembalian kerugian negara terhadap ahli waris tersangka korupsi dana BOS berinisial S yang meninggal dunia sebelum proses hukum kasus ini berjalan.

"Kami siap mengambil langkah hukum berupa gugatan melalui Kasi Datun (kepala seksi perdata dan tata usaha) apabila pengadilan memutuskan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Trenggalek, Gigih Benah Rendra di Trenggalek, Kamis (8/8/2024).

Kasus korupsi yang terjadi di salah satu SMP negeri Trenggalek itu kini telah bergulir ke kejaksaan setelah dilimpahkan penyidik kepolisian setempat.

Hasil pulbaket (pengumpulan bahan bukti dan keterangan) yang dilakukan kepolisian, tindak pidana korupsi itu terjadi pada tentang waktu 2017-2019.

Otak kejahatan kerah putih itu diidentifikasi penyidik dilakukan oleh oknum kepala sekolah berinisial S, dibantu bendahara sekaligus pelaksana kegiatan sekolah berinisial R yang kini ditahan.

S ditetapkan tersangka, namun yang bersangkutan diketahui telah meninggal. Tersangka kasus ini menyisakan R yang ditahan kejaksaan, beberapa waktu lalu. Dia ditahan di Rutan Trenggalek hingga pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Kami berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta yang ada dan memastikan setiap pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal," imbuhnya.

Sementara untuk proses hukum terhadap S, ia menyebut masih menunggu hasil sidang untuk menentukan kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh masing-masing tersangka.

Termasuk adanya kemungkinan langkah hukum lebih lanjut terhadap ahli waris S jika pengadilan memutuskan adanya tanggung jawab yang harus dipenuhi ahli waris atas kerugian negara tersebut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pengungkapan Praktik Korupsi

Sebelumnya, Satreskrim Polres Trenggalek membongkar adanya praktik korupsi itu. Dari alokasi dana sebesar Rp2,1 miliar rentang waktu tiga tahun itu merugikan keuangan negara hingga Rp500 juta. Kasus itu menyeret dua pejabat di sekolah tersebut.

Namun, tersangka S yang diduga memerintahkan R dalam pusaran kasus korupsi itu telah meninggal dunia.

"Dalam proses pengelolaannya, ditemukan tindakan melawan hukum berupa manipulasi dokumen pertanggungjawaban, kuitansi, nota, dan stempel yang dibuat oleh tersangka R atas perintah tersangka S," jelasnya.

Korupsi itu merugikan keuangan negara cukup signifikan hingga membuat program yang sudah direncanakan tidak dapat berjalan maksimal.

Dia berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bersama bagi institusi pendidikan untuk mengelola dana BOS dengan transparan dan akuntabel.

Infografis Perbandingan Jumlah Sekolah, Siswa dan Guru di Jakarta. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Perbandingan Jumlah Sekolah, Siswa dan Guru di Jakarta. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya