Liputan6.com, Jakarta Penantian panjang PT. XL Axiata untuk minta ijin melakukan merger akuisisi dengan PT. Axis Telekom Indonesia akhirnya berbuah manis. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memberikan persetujuannya terhadap rencana akuisisi dan merger kedua operator tersebut.
KPPU menilai tidak terdapat kekhawatiran terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat jika XL dan Axis bergabung. Dengan dikeluarkannya keputusan ini, itu berarti akuisisi XL dengan Axis sudah semakin dekat.
"Kami berterima kasih atas dukungan yang diberikan KPPU. Hal ini merupakan momentum penting bagi proses konsolidasi industri telekomunikasi nasional", kata Presiden Direktur XL Hasnul Suhaimi melalui keterangan tertulis, Senin (10/3/2014).
Hasnul menambahkan, dengan diperolehnya restu dari KPPU, itu berarti XL telah memenuhi seluruh persyaratan dari Perjanjian Jual Beli Bersyarat (CSPA) yang terkait dengan regulator.
"Terwujudnya merger XL-AXIS akan memberikan manfaat dan keuntungan yang besar kepada pelanggan, serta menciptakan industri telekomunikasi yang akan semakin sehat", ucap Hasnul lagi.
Lebih lanjut Hasnul menjelaskan, XL akan berkomunikasi secara rutin dengan KPPU untuk memastikan bahwa proses akuisisi dan merger XL-AXIS akan selalu tunduk dan patuh kepada peraturan yang berlaku, serta manfaat merger yang dijanjikan benar-benar dapat dinikmati pelanggan.
Sebelumnya, XL juga telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo), pemegang saham XL melalui RUPSLB, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Bursa Efek Indonesia terkait rencana merger akuisisi ini. Selain itu, XL dan Axis juga telah memperoleh persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Baca juga:
Bos XL Optimis KPPU Akan Restui Merger XL-Axis
Pemegang Saham Restui XL dan Axis Merger
Ditemui Menkominfo, DPR Berbalik Dukung Perkawinan XL-Axis
KPPU Investigasi Prospek Pasar Jika XL-Axis Merger
Dari Merger XL-Axis, Pemerintah Bakal Untung Rp 8,4 Triliun
Energi & Tambang