Liputan6.com, Turki - Seorang pengguna Twitter di Turki dijatuhi hukuman 15 bulan penjara karena menggunakan nama 'Allah C.C.'. Pengguna bernama Ertan P tersebut dinilai telah 'menghina nilai-nilai agama'.
Jaksa penuntut di Provinsi Mus Timur menuduh pria yang bekerja sebagai guru itu telah 'menulis konten berbahaya', dengan membawa nama Tuhan dan Nabi. Saat berita ini ditulis, akun @CenabiAllah dengan nama 'Allah (c.c.)' milik Ertan memiliki 8.677 follower.
Situs berita Turki, Hurriyet Daily News, Sabtu (31/5/2014) melansir, C.C. adalah singkatan dari frasa kehormatan bahasa Arab, 'Celle Celaluhu', yang artinya Kemuliaan Allah begitu Maha Kuasa'.
Ertan pun melakukan pembelaan, yang kemudian ditolak oleh jaksa. Dia mengklaim bahwa akunnya telah diretas.
"Tersangka telah mengakui penggunaan nama dan postingan, tapi untuk menghindari hukuman, dia mengatakan bahwa postingan yang ada ditulis setelah akun tersebut diretas," demikian isi surat dakwaan.
Namun, klaim tersebut dinilai tidak mendasar dan berkas penyelidikan membuktikan bahwa Ertan bersalah seperti yang dituduhkan.
Sebelumnya kasus serupa juga pernah terjadi. Seorang penulis dan ahli bahasa asal Armenia, Sevan Nisanyan, dijatuhi hukuman penjara selama 58 pekan atas tuduhan menghina Nabi Muhamad dalam sebuah posting blog.
Pakai Nama Allah di Twitter, Ertan Dibui 15 Bulan
Seorang pengguna Twitter di Turki bernama Ertan P dijatuhi hukuman 15 bulan penjara karena menggunakan nama 'Allah C.C'.
Diperbarui 31 Mei 2014, 10:09 WIBDiterbitkan 31 Mei 2014, 10:09 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Erick Thohir Umumkan 3 Calon Naturalisasi Baru Timnas Indonesia Jelang Lawan Australia: Ada Emil Audero
Cara Merebus Kayu Manis, Disebut Efektif untuk Penanganan Diabetes
Apa Tujuan Pemanasan Sebelum Meloncat: Panduan Lengkap untuk Persiapan Optimal
Desain Kaus Anies Baswedan Saat Berada di Qatar Disorot di Tengah Peringatan Darurat Indonesia Gelap
Taktik Canggih Peretas Korea Utara Lazarus di Balik Pencurian Kripto Bybit Rp Rp 24,45 Triliun
6 Potret Pernikahan Sangun Ragahdo, Aaliyah dan Thariq Jadi Pengiring Pengantin
Kata Pakar: Ekspresi Sukatani Kritik Terhadap Institusi, Bukan Tindak Pidana dan Tak Bisa Dilarang
10 Resep Kue Kering Lezat untuk Lebaran dan Hari Raya
Enam Sandera Israel Dibebaskan Hamas, Sukacita Warnai Hostages Square di Tel Aviv
Utusan PBB Geir Pedersen: Suriah Dibebaskan dari Sanksi Jika Berkomitmen Bentuk Pemerintahan Inklusif
Cara Merebus Kolang-Kaling, Dijamin Empuk dan Cocok untuk Kolak Takjil
Deretan Kader PDIP yang Tetap Ikut Retret Kepala Daerah, Meski Dilarang Megawati