Operator Seluler Pasrah Disuruh Blokir Situs Negatif

Operator terbesar di Indonesia itu mengklaim akan mengikuti peraturan pemerintah terkait blokir konten negatif.

oleh Denny Mahardy diperbarui 08 Agu 2014, 14:41 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2014, 14:41 WIB
Radiasi Ponsel 2
ilustrasi

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) semakin garang dalam menghadapi penyebaran konten negatif di internet. Untuk memperkuat larangan mengakses situs bermuatan negatif, Menteri Kominfo Tifatul Sembiring telah mengesahkan sebuah aturan khusus.

Aturan khusus yang diklaim lahir untuk menangkal konten negatif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Konten negatif yang dimaksud ialah situs yang mengandung unsur pornografi, perjudian dan kegiatan yang ilegal berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah juga menyediakan daftar situs yang harus diblokir penyedia layanan internet. Para penyelenggara jasa internet diharuskan menyesuaikan database situs terlarang miliknya dengan yang ada di Trust+ (Trust Positif) yang dibuat Kominfo sebagai alat penyaring situs yang dianggap bermuatan negatif. 

PT Telkomsel sebagai salah satu penyedia layanan komunikasi di Indonesia mengaku akan tunduk pada setiap aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait layanan yang disediakannya, termasuk ketentuan untuk memblokir situs yang terdapat dalam database Trust+.

"Secara korporasi, Telkomsel tentu akan mengikuti apapun kebijakan yang dikeluarkan oleh regulator termasuk bila harus memblokir situs yang sudah ditentukan pemerintah melalui Trust+," ungkap Alex J. Sinaga, Direktur Utama Telkomsel saat ditemui tim Tekno Liputan6.com beberapa waktu lalu.

Senada dengan Telkomsel, XL Axiata juga mengaku akan mematuhi kebijakan pemerintah, termasuk soal Permen ini. "Permen itu sudah berlaku, dengan demikian kami akan mematuhinya. Prinsip XL adalah apa pun kebijakan yang baik untuk semua pihak, terutama pelanggan, maka kami tidak keberatan," ujar Manager Corporate Communication XL, Henry Wijayanto via telepon.

Wajar saja bila operator seluler patuh pada ketentuan pemblokiran yang dikeluarkan pemerintah. Pasalnya, peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah mewajibkan setiap penyelenggara jasa akses internet untuk memblokir situs-situs yang tercantum dalam daftar Trust+ atau Trust Positif.

Bila tak dipatuhi, maka penyelenggara jasa akses internet tersebut harus siap-siap menghadapi sanksi sesuai yang ditetapkan dalam aturan. Sampai dengan Desember 2013, penjaring situs berkonten negatif dari pemerintah itu disebutkan telah memiliki 811.190 database situs yang tak boleh diakses pengguna internet Indonesia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya