Liputan6.com, Jakarta - Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (Permen Situs Negatif), pada Bab IV Pasal 5 disebutkan bahwa masyarakat memiliki hak peran aktif dalam pelaporan situs negatif.Â
Nantinya laporan dari masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti, dan bila terbukti benar mengandung konten negatif, maka situs yang dilaporkan tersebut akan dimasukkan ke dalam database TRUST+Positif.
Namun guna meminimalisir terjadinya kesalahan blokir situs, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga menyediakan fasilitas pengajuan normalisasi situs bagi masyarakat.
Pengajuan normalisasi menjadi penting karena proses pengumpulan daftar alamat situs berkonten negatif (database) TRUST+Positif dinilai masih memiliki kelemahan, dan sewaktu-waktu dapat terjadi kesalahan blokir. Situs yang seharusnya tidak masuk ke dalam database TRUST+Positif, bisa saja secara sengaja atau tidak sengaja terblokir.
Bagi masyarakat yang situsnya terlanjur terblokir, atau masyarakat yang ingin melaporkan kesalah blokir situs bisa melakukan sejumlah langkah pengajuan normalisasi seperti yang tercantum pada Permen Situs Negatif Bab VI Pasal 10 dan Pasal 16 sebagai berikut:
1. Pengelola situs atau masyarakat dapat menyampaikan laporan normalisasi kepada Direktur Jenderal melalui fasilitas penerimaan laporan berupa email, atau melalui situs resmi trustpositif.kominfo.go.id.
2. Setelah laporan masuk, Direktur Jenderal akan menyelesaikan pengelolaan laporan dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam sejak pelaporan normalisasi diterima.
3. Setelah situs yang dimaksud terbukti bukan merupakan situs bermuatan negatif, maka Direktur Jenderal akan:
- Menghilangkan situs tersebut dari database TRUST+ Positif
- Melakukan komunikasi kepada Penyelenggara Jasa Akses Internet (ISP) dan Penyedia Layanan Pemblokiran atas proses normaliasasi yang telah dilakukan.
- Melakukan pemberitahuan (notifikasi) secara elektronik atas hasil penilaian kepada pelapor normalisasi.
Ini Cara Membuka Situs yang Terlanjur Diblokir Kominfo
Guna meminimalisir terjadinya kesalahan blokir situs, pihak Kominfo juga menyediakan fasilitas pengajuan normalisasi situs bagi masyarakat.
Diperbarui 08 Agu 2014, 16:14 WIBDiterbitkan 08 Agu 2014, 16:14 WIB
Internet adalah kata asing bagi saya yang waktu itu masih menjadi siswa Sekolah Menengah Pertama.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Kripto Hari Ini 20 Februari 2025: Bitcoin Cs Kembali ke Zona Hijau
Tujuan Senam Ritmik: Manfaat dan Teknik Dasar untuk Kebugaran
Simak Info Pengalihan Arus Lalu Lintas untuk Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Cuaca Besok Jumat 21 Februari 2025: Jabodetabek Pagi dan Malam Berpotensi Berawan
Apa Tujuan Mengklasifikasi Makhluk Hidup: Penjelasan Lengkap
Memahami Arti Dinamika dalam Berbagai Bidang Kehidupan
Penuh Keceriaan, 3 Potret Kegemasan Baby Kyarra Anak Jessica Mila Ikut Liburan ke Jepang
New Toyota Agya Stylix GR Aeropackage Tampil Perdana di IIMS 2025
Tujuan dan Manfaat PKL: Panduan Lengkap untuk Siswa SMK
BEM SI Tetap Akan Gelar Unjuk Rasa Hari Ini, Bawa 9 Tuntutan
Menguasai Tujuan Passing Bawah dalam Bola Voli: Teknik, Manfaat, dan Penerapannya
Ada Pelantikan Kepala Daerah, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas dan Medan Merdeka