Liputan6.com, Jakarta - Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (Permen Situs Negatif), pada Bab IV Pasal 5 disebutkan bahwa masyarakat memiliki hak peran aktif dalam pelaporan situs negatif.Â
Nantinya laporan dari masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti, dan bila terbukti benar mengandung konten negatif, maka situs yang dilaporkan tersebut akan dimasukkan ke dalam database TRUST+Positif.
Namun guna meminimalisir terjadinya kesalahan blokir situs, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga menyediakan fasilitas pengajuan normalisasi situs bagi masyarakat.
Pengajuan normalisasi menjadi penting karena proses pengumpulan daftar alamat situs berkonten negatif (database) TRUST+Positif dinilai masih memiliki kelemahan, dan sewaktu-waktu dapat terjadi kesalahan blokir. Situs yang seharusnya tidak masuk ke dalam database TRUST+Positif, bisa saja secara sengaja atau tidak sengaja terblokir.
Bagi masyarakat yang situsnya terlanjur terblokir, atau masyarakat yang ingin melaporkan kesalah blokir situs bisa melakukan sejumlah langkah pengajuan normalisasi seperti yang tercantum pada Permen Situs Negatif Bab VI Pasal 10 dan Pasal 16 sebagai berikut:
1. Pengelola situs atau masyarakat dapat menyampaikan laporan normalisasi kepada Direktur Jenderal melalui fasilitas penerimaan laporan berupa email, atau melalui situs resmi trustpositif.kominfo.go.id.
2. Setelah laporan masuk, Direktur Jenderal akan menyelesaikan pengelolaan laporan dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam sejak pelaporan normalisasi diterima.
3. Setelah situs yang dimaksud terbukti bukan merupakan situs bermuatan negatif, maka Direktur Jenderal akan:
- Menghilangkan situs tersebut dari database TRUST+ Positif
- Melakukan komunikasi kepada Penyelenggara Jasa Akses Internet (ISP) dan Penyedia Layanan Pemblokiran atas proses normaliasasi yang telah dilakukan.
- Melakukan pemberitahuan (notifikasi) secara elektronik atas hasil penilaian kepada pelapor normalisasi.
Ini Cara Membuka Situs yang Terlanjur Diblokir Kominfo
Guna meminimalisir terjadinya kesalahan blokir situs, pihak Kominfo juga menyediakan fasilitas pengajuan normalisasi situs bagi masyarakat.
diperbarui 08 Agu 2014, 16:14 WIBDiterbitkan 08 Agu 2014, 16:14 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri Sejarah Sebagai Ilmu: Pengertian, Karakteristik, dan Penerapannya
KPU Jakarta Serahkan Berkas Pengesahan Gubernur dan Wagub Terpilih ke DPRD
350 Caption Korea Aesthetic untuk Instagram Kamu
Ramalan Baba Vanga, 5 Zodiak Ini Akan Beruntung Finansial di Tahun 2025
PUBG: Battlegrounds Hadirkan Karakter AI yang Bisa Diajak Berinteraksi
Ganti Zirkzee, Manchester United Tawar Striker Haus Gol Liga Inggris asal Prancis
Badendang Rotang, Warisan Budaya Maluku Tengah Sarat Makna
Top 3: Heboh Pagar Laut di Tangerang Bikin Presiden Prabowo Turun Tangan
Ghost Soccer: Bola Mati, Film Horor Komedi Bertema Sepak Bola Produksi Sinemata Buana Kreasindo
Memahami Modifikasi Makanan Daerah, Inovasi Kuliner Nusantara Menggoda Selera
Puan Akui PDIP Belum Bahas soal Pengganti Hasto: Kita Lihat Dulu
Mana Dulu, Sedekah ke Anak Yatim atau Orang Terdekat yang Membutuhkan? Ini Kata Buya Yahya