Liputan6.com, Jakarta - Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (Permen Situs Negatif), pada Bab IV Pasal 5 disebutkan bahwa masyarakat memiliki hak peran aktif dalam pelaporan situs negatif.Â
Nantinya laporan dari masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti, dan bila terbukti benar mengandung konten negatif, maka situs yang dilaporkan tersebut akan dimasukkan ke dalam database TRUST+Positif.
Namun guna meminimalisir terjadinya kesalahan blokir situs, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga menyediakan fasilitas pengajuan normalisasi situs bagi masyarakat.
Pengajuan normalisasi menjadi penting karena proses pengumpulan daftar alamat situs berkonten negatif (database) TRUST+Positif dinilai masih memiliki kelemahan, dan sewaktu-waktu dapat terjadi kesalahan blokir. Situs yang seharusnya tidak masuk ke dalam database TRUST+Positif, bisa saja secara sengaja atau tidak sengaja terblokir.
Bagi masyarakat yang situsnya terlanjur terblokir, atau masyarakat yang ingin melaporkan kesalah blokir situs bisa melakukan sejumlah langkah pengajuan normalisasi seperti yang tercantum pada Permen Situs Negatif Bab VI Pasal 10 dan Pasal 16 sebagai berikut:
1. Pengelola situs atau masyarakat dapat menyampaikan laporan normalisasi kepada Direktur Jenderal melalui fasilitas penerimaan laporan berupa email, atau melalui situs resmi trustpositif.kominfo.go.id.
2. Setelah laporan masuk, Direktur Jenderal akan menyelesaikan pengelolaan laporan dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam sejak pelaporan normalisasi diterima.
3. Setelah situs yang dimaksud terbukti bukan merupakan situs bermuatan negatif, maka Direktur Jenderal akan:
- Menghilangkan situs tersebut dari database TRUST+ Positif
- Melakukan komunikasi kepada Penyelenggara Jasa Akses Internet (ISP) dan Penyedia Layanan Pemblokiran atas proses normaliasasi yang telah dilakukan.
- Melakukan pemberitahuan (notifikasi) secara elektronik atas hasil penilaian kepada pelapor normalisasi.
Ini Cara Membuka Situs yang Terlanjur Diblokir Kominfo
Guna meminimalisir terjadinya kesalahan blokir situs, pihak Kominfo juga menyediakan fasilitas pengajuan normalisasi situs bagi masyarakat.
Diperbarui 08 Agu 2014, 16:14 WIBDiterbitkan 08 Agu 2014, 16:14 WIB
Internet adalah kata asing bagi saya yang waktu itu masih menjadi siswa Sekolah Menengah Pertama.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kenapa Investor Asing Masih Lakukan Aksi Jual, Ini Faktor dan Strategi Hadapi
10 Prediksi Bill Gates yang Kini Jadi Kenyataan
Sate Lembut, Sate Lilit ala Betawi
VIDEO: Uni Eropa Menjatuhkan Denda Sebesar 700 Juta Euro kepada Apple dan Meta
Update One UI 7 Hadir ke Galaxy Z Fold6, Flip6 dan Galaxy S24 Series, Ini Perubahannya
Spekulasi Masa Depan Carlo Ancelotti Bergerak Liar, Ini Target Idaman Bos Real Madrid
Natasha Wilona Ulas Plot Sinetron SCTV Ketika Cinta Memanggilmu, Galang Ancam Akan Hilangkan Aska
Deretan Hoaks Seputar Presiden Prabowo Terbaru, Simak Faktanya
Chinese Zodiac News: Everything You Need to Know About This Ancient Tradition
5 Model Dinding Depan Rumah Kombinasi Kayu (Woodplank/Panel)
Strategi Kemendag Bantu Eksportir Diversifikasi Pasar di Tengah Tekanan Global
Terakhir 25 April, Ini Panduan Lengkap Daftar OSN SD 2025 Online di Portal BPTI Kemendikdasmen