Liputan6.com, Nottinghamshire - Belakangan ini aplikasi perpesanan instan kerap disalahgunakan oleh para remaja untuk saling berkirim konten pornografi. Bahkan diketahui tak sedikit remaja yang saling berkirim foto selfie bugil mereka melalui apliaksi chatting.
Hal ini dilaporkan telah membuat resah pihak Kepolisian kota Nottinghamshire, Inggris. Kepolisian setempat bahkan dengan tegas menyatakan bahwa tindakan berkirim foto selfie bugil sudah masuk ke dalam ranah kriminal, dan dapat dikenakan sanksi hukum distribusi pornografi di bawah umur. Â
Sebelumnya Kepolisian Nottinghamshire sudah menindak seorang siswi yang terbukti mengirimkan foto selfie tanpa busana kepada orang lain yang diakui sebagai pacara sang siswi. Hal ini terungkap setelah foto syur siswi tersebut menyebar luas di kalangan pelajar Nottinghamshire.
"Saya sangat prihatin atas banyaknya laporan terkait peredaran foto bugil di kalangan remaja melalui jejaring sosial dan aplikasi ponsel. Sangat penting bahwa para remaja (di bawah 18 tahun) memahami jika situs internet dan jejaring sosial yang mereka gunakan berada di bawah pantauan kepolisian," tulis Inspektur Detektif Martin Hiler, seperti yang dilansir laman Mirror.
Lebih lanjut Detektif Miller menjelaskan, "Jika seseorang berusia 10 tahun ke atas terbukti mendistribusikan (bahkan hanya pada teman-teman dekat) foto-foto bermuatan pornografi, maka mereka akan ditangkap dan dituntut sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Jika terbukti bersalah, mereka bahkan akan terdaftar sebagai pelaku kriminal seks."
Apa yang diutarakan oleh Detektif Miller tentunya bukanlah ancaman ringan. Seseorang yang sudah masuk ke dalam daftar kriminal, terlebih tindak kriminal seks, hampir dipastikan akan kesulitan mencari pekerjaan dan diterima oleh masyarakat.
Sementara menurut kordinator sosialisasi internet Nottinghamshire, Lorna Naylor, para remaja harus sadar bahwa foto-foto yang mereka kirimkan via jaringan internet memiliki resiko yang sangat besar untuk tersebar luas.
"Foto-foto tersebut mungkin dapat dihapus pada laman media sosial atau perangkat, namun bukan tidak mungkin foto-foto itu dimunculkan kembali dan disalin oleh orang lain. Foto-foto itu tidak akan pernah benar-benar terhapus, dan mungkin muncul di masa mendatang," papar Naylor.
Polisi Incar ABG Pelaku Selfie Bugil
Tindakan berkirim foto selfie bugil sudah masuk ke dalam ranah kriminal, dan dapat dikenakan sanksi hukum.
diperbarui 14 Agu 2014, 08:10 WIBDiterbitkan 14 Agu 2014, 08:10 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Potret Syahrini Ajak Buah Hati Jalan-Jalan di Jepang, Perdana Baby R Mudik
4 Siswa di Thailand Alami Luka Bakar Akibat Eksperimen Sains di Sekolah
Ternyata, Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang Milik Pengembang Besar
Arti Fix: Pengertian, Penggunaan, dan Pentingnya dalam Bahasa Inggris
Arti Mimpi Tsunami Menurut Islam: Tafsir, Makna, dan Penjelasan Lengkap
Sri Mulyani Beri Peringatan Potensi Pelemahan Rupiah di 2025
Manchester United Punya Titisan Wayne Rooney di Tim U-18, Adik Bintang MMA Baru 16 Tahun
5 Rekomendasi Serial Drama China Romantis, Ada Flourished Peony yang Sajikan Kisah Manis di Awal Tahun
Resep Kue Kacang 3 Bahan, Camilan Mudah dan Enak untuk Imlek
Apa Saja Isi PPT yang Efektif dan Menarik? Panduan Lengkap
Pidato Donald Trump di Davos Bikin IHSG Terbakar
Megawati Minta Anggota DPRD Fraksi PDIP Ikuti Arahan Partai, Jika Tidak Lebih Baik Keluar