Liputan6.com, Jakarta - Dieksekusinya Indar Atmanto, mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung menuai reaksi, khususnya dari para pegiat internet di Indonesia. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Pengelola Nama Domain Indonesia (PANDI), MASTEL dkk berencana membuat gerakan untuk mengatasi kisruh IM2 ini.
"Tadi pagi di Sukamiskin sambil nengok Pak Indar, kita ngobrolin untuk bikin gerakan," ujar Onno W. Purbo, Pakar Internet Indonesia melalui email tertulis yang diterima redaksi Tekno Liputan6.com.
Onno menambahkan, rencananya para pegiat internet Indonesia akan mengirimkan surat terbuka kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) dan juga Presiden. Hal senada disampaikan oleh Irwin Day, Deputy of Public and Corporate Relationship Yayasan Nawala mengenai rencana pengiriman surat tersebut.
"Rencananya minggu kami akan kirim, pengennya minggu depan sudah ada jawaban. Tapi akan didiskusikan lagi. Kami inginnya secepatnya biar ada kejelasan status," kata Irwin melalui telepon.
Selain mengirim surat, petisi bebaskan Indar dan ANTI KIAMAT Internet juga akan dibuat di situs Change.org. Saat ini Onno dan tim sedang menyusun draft petisi tersebut.
"Kalau draft ini tidak ada revisi, nanti sore rencananya akan diposting," papar Onno.
Dalam draft petisi itu, salah satu poin yang dituntut adalah pemerintah diwajibkan melindungi ISP yang telah memperoleh lisensi dan menjalankan kewajiban dengan baik dan benar. Jika tidak, lanjut Onno, maka bukan mustahil kiamat Internet akan terjadi karena semua ISP akan menjadi ilegal dan harus menutup usahanya semua.
Kiamat Internet
Beberapa waktu lalu, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Hartono pernah mengatakan bahwa vonis bersalah yang dijatuhkan kepada Indar bisa mengganggu industri telekomunikasi di Tanah Air.
Keputusan Majelis Hakim tersebut ditakutkan banyak pihak akan berdampak pada industri internet Tanah Air. Pasalnya, Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait pemanfaatan jaringan operator untuk menggelar layanan 3G bukan hanya dilakukan oleh Indosat dan IM2.
"Lebih dari 200 ISP (Internet Service Provider) melakukan penyediaan jasa dengan cara kerjasama seperti Indosat dan IM2," kata Nonot.
Tentu saja, para ISP tidak mau berakhir di penjara seperti yang dialami Indar. Padahal pola bisnis yang dilakukan IM2 tidak salah.
Eksekusi Indar ke LP Sukamiskin tersebut merupakan lanjutan dari proses hukum atas tuduhan korupsi pada PT Indosat atas penggunaan jaringan 2,1 Ghz yang telah berkekuatan hukum tetap. Akibat korupsi yang didakwakan kepada Indar itu negara disebutkan mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 triliun.
Kisruh IM2, Pegiat Online Siapkan Petisi Anti Kiamat Internet
Selain mengirim surat ke Kemkominfo, petisi bebaskan Indar dan Anti Kiamat Internet juga akan dibuat di situs Change.org.
Diperbarui 24 Sep 2014, 12:54 WIBDiterbitkan 24 Sep 2014, 12:54 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Initial Coin Offering di Indonesia, Peluang atau Tantangan?
Melihat Lagi Momen Hasto Kristiyanto Singgung Jokowi Usai Ditahan KPK
Media Sosial dan Dampaknya pada Mentalitas Atlet: Kisah Darwin Nunez
Wilmar Beri Beasiswa Lewat Ikatan Dinas
Agen Tur Jepang Tawarkan Pengalaman Menyerok Salju, Atraksi Wisata Baru Bagi Turis Asing
7 Potret Pemberkatan Nikah Mikha Angelo dan Gregoria Mariska, Penuh Khidmat
Retret di Magelang, PDIP Lampung Minta Dua Kadernya Tunggu Arahan Megawati
Pemerintah Dorong Peluang Investasi Energi Terbarukan di Indonesia
Investasi Emas Makin Diminati, Fitur Emas BRImo Catat Transaksi Fantastis Rp279,8 Miliar!
Observasi Pencemaran Oli di Pantai Bansring, DLH Banyuwangi Terjunkan Tim
Apa Itu Sandwich Generation: Tantangan dan Solusi untuk Masa Depan
Kepribadian Bunga Violet: Makna dan Karakteristik yang Tersembunyi