Liputan6.com, Jakarta - Penjeblosan mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media 2 (IM2) Indar Atmanto ke hotel prodeo Sukamiskin, Bandung, membuat para penyelenggara jasa internet (Internet Service Provider/ISP) was-was. Pasalnya, cukup banyak ISP di Tanah Air menggunakan skema bisnis sama dengan IM2 dan Indosat, yang menjadi penyebab eksekusi Indar ke Sukamiskin.
Karena permasalahan itu, ISP Indonesia akan mengirim surat terbuka kepada pemerintah, dalam hal ini termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Mahkamah Agung dan diteruskan kepada Presiden. Surat tersebut akan dikirim minggu ini.
"Kepada Kominfo, ISP ingin meminta kejelasan tentang status izin mereka, apakah sebenarnya masih berlaku atau tidak. Sedangkan kepada MA, untuk meminta kejelasan soal fatwanya," tutur Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Sammy Pangerapan, yang dihubungi tim Tekno Liputan6.com, Rabu (24/9/2014) via telepon.
Sammy berharap jawaban atas surat terbuka itu bisa diterima paling lambat dua minggu setelah penyerahan surat. Jika jawabannya tidak sesuai harapan dan menyatakan bahwa ISP selama ini menyalahi aturan, maka mereka akan langsung mengembalikan izin kepada Kominfo.
"Daripada kami semua (ISP) masuk penjara, lebih baik kami matikan koneksi internet. Hasilnya, pelanggan nanti juga akan merasa dirugikan jika tak ada koneksi internet," ungkap Sammy.
Ditambahkan Deputy of Public and Corporate Relationship di Yayasan Nawala Nusantara, Irwin Day, tidak hanya para ISP yang akan dirugikan dengan matinya akses internet, tapi juga pelanggan.
"Dampaknya pasti akan dirasakan pelanggan karena kehilangan akses internet. Jadi sekarang semuanya tergantung dari pemerintah dan kejelasan status lisensi para ISP ini," ungkap Irwin.
Seperti diketahui sebelumnya, tim jaksa eksekutor dari Satuan Tugas Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menjebloskan Indar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana menegaskan eksekusi terhadap Indar berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi terdakwa Indar Atmanto dalam perkara tersebut.
Eksekusi ini merupakan lanjutan dari proses hukum atas tuduhan korupsi pada PT Indosat atas penggunaan jaringan 2,1 Ghz yang telah berkekuatan hukum tetap. Akibat korupsi yang didakwakan kepada Indar itu, negara dinilai mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 triliun.
Nasib Internet Indonesia Tergantung Pemerintah
Penjeblosan mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto ke hotel prodeo Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, membuat para ISP was-was.
Diperbarui 24 Sep 2014, 14:20 WIBDiterbitkan 24 Sep 2014, 14:20 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jalan Braga Bandung: Sejarah, Spot Instagramable, dan Daya Tariknya
8 Makanan yang Baik Dikonsumsi untuk Menjaga Kesehatan Otakmu
Serangan Israel Sejak Fajar Bunuh 41 Warga Palestina, Klinik PBB Juga Jadi Target
Ketua Komisi XI DPR Minta Pemerintah Hati-Hati Respons Tarif Impor Trump
Pantai Ancol Diterpa Hoaks, Ini Faktanya
Manchester United Tertarik Rekrut Gelandang Bintang yang Sudah Menginjak Kepala 3
6 Potret Terbaru Rassya Hidayah 'Dari Jendela SMP', Namanya Semakin Populer
7 Potret Lebaran Sienna Anak Ben Kasyafani, Rayakan Bareng Dua Ibu
Buaya Muncul di Pantai Ex Sapenan Lampung Selatan, Wisatawan Diminta Waspada
Deddy Mizwar Ungkap Pertemuan Terakhir dengan Ray Sahetapy: Amnesia dan Susah Diajak Komunikasi
Kontroversi Strategi Bisnis Meghan Markle, Dikritik karena Jualan Madu Rp745 Ribu
Makanan Sehat yang Disebut dalam Al-Quran, Rahasia Hidup Sehat