Liputan6.com, Jakarta - Pakar internet Indonesia Onno Widodo Purbo, bersama dengan pegiat internet lainnya membuat petisi online di situs Change.org. Petisi tersebut bertajuk "Berikan Kepastian Hukum kepada ISP & Bebaskan Indar Atmanto".
Petisi ini dibuat sebagai bentuk dukungan untuk membebaskan Indar Atmanto, mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) yang kini dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung. Ia ditahan terkait kasus pemanfaatan jaringan operator untuk menggelar layanan 3G. Padahal pola bisnis yang dilakukan IM2 tidak salah. IM2 hanya menyewa bandwidth secara legal ke Indosat.
Selain itu, petisi ini dibuat untuk meminta kepastian hukum kepada pemerintah terkait praktik penyewaan bandwidth ke operator seluler lain. [baca juga:Â Nasib Internet Indonesia Tergantung Pemerintah]
Dalam petisi itu disebutkan bahwa "Tidak ada keharusan sebuah Internet Service Provider (ISP) untuk memiliki ijin frekuensi 3G. Sebuah ISP dapat menyewa, secara sah, bandwidth ke operator 3G tanpa perlu ijin frekuensi 3G." Â
Jika putusan Mahkamah Agung (MA) menilai IM2 melanggar aturan, itu berarti sekitar ISP-ISP lainnya di Indonesia bisa bernasib sama dengan Indar. Pasalnya pola bisnis penyediaan jasa yang dilakukan para ISP juga sama seperti yang dilakukan IM2, yakni dengan cara kerjasama.
Adapun tuntutan yang diajukan dalam petisi itu adalah:
1. Kembali ke UU Telekomunikasi.
2. Membenarkan ISP menyewa bandwidth ke operator seluler tidak perlu ijin frekuensi.
3. Pemerintah wajib melindungi ISP yang telah memperoleh lisensi dan menjalankan kewajiban dengan baik dan benar.
4. Bebaskan Indar Atmanto dan IM2 dari vonis/tuduhan. Kembalikan nama baik Indar Atmanto dan IM2.
5. Jika ini tidak dipenuhi, maka sebagian besar ISP Indonesia menjadi ilegal dan mereka tidak mungkin beroperasi. Agar tidak melakukan tindakan melawan hukum, ISP Indonesia harus menutup usahanya dan men-shutdown Internet Indonesia.
Konsekuensi
Jika ISP tidak beroperasi karena takut dianggap melanggar aturan, maka internet di Indonesia terancam mati total. Konsekuensinya, menurut APJII, secara ekonomi negara akan mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar/menit (Rp 90 miliar/jam). Selain itu, sekitar 71 juta pengguna Internet di Indonesia tidak akan bisa mengakses Internet.
Hingga berita ini diturunkan, Kamis (25/9/2014), pukul 13. 18 WIB, petisi tersebut baru mengumpulkan 2.000 tanda tangan pendukung dari pengguna internet. Â
Ikuti Petisi Online Ini Jika Tak Ingin Kiamat Internet
Petisi ini dibuat sebagai bentuk dukungan untuk membebaskan Indar Atmanto dan untuk mencegah terjadinya kiamat internet di Indonesia.
diperbarui 25 Sep 2014, 13:18 WIBDiterbitkan 25 Sep 2014, 13:18 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
IHSG Melompat 1,6 Persen, Saham ACRO Masuk Top Gainers
Benarkah Jajan Gorengan hingga Belanja Elektronik Pakai QRIS Kena PPN 12%? Ini Jawabannya
Potret Ultah Zaskia Sungkar di Bali, Dapat Surprise dari Raffi dan Nagita
Vonis 6 Tahun 6 Bulan di Kasus Dugaan Korupsi Timah, Harvey Moies Masih Pikir-Pikir soal Banding
Tips Memilih Keramik Tangga yang Aman dan Estetis untuk Rumah Anda
Perawatan Wajah Ini Bikin Kulit Cerah Merata dan Bisa Cegah Penuaan Dini
Deretan Mobil dan Motor Terbaik 2024 Indonesia Versi Forwot
Menteri Hukum Respons Kritik Mahfud MD soal Niatan Prabowo yang Akan Maafkan Koruptor
Fungsi Teks Berita: Pengertian, Struktur, dan Contoh Lengkapnya
VIDEO: Cuanomix: Menuai Pro dan Kontra, Apa Plus Minus PPN 12 Persen ?
Oposisi Korea Selatan Ancam Makzulkan Presiden Sementara Han Duck-soo Terkait Penyelidikan Darurat Militer
Tips Saat Ditensi: Panduan Lengkap Menjaga Tekanan Darah Normal