Liputan6.com, Jakarta - Pakar internet Indonesia Onno Widodo Purbo, bersama dengan pegiat internet lainnya membuat petisi online di situs Change.org. Petisi tersebut bertajuk "Berikan Kepastian Hukum kepada ISP & Bebaskan Indar Atmanto".
Petisi ini dibuat sebagai bentuk dukungan untuk membebaskan Indar Atmanto, mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) yang kini dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung. Ia ditahan terkait kasus pemanfaatan jaringan operator untuk menggelar layanan 3G. Padahal pola bisnis yang dilakukan IM2 tidak salah. IM2 hanya menyewa bandwidth secara legal ke Indosat.
Selain itu, petisi ini dibuat untuk meminta kepastian hukum kepada pemerintah terkait praktik penyewaan bandwidth ke operator seluler lain. [baca juga: Nasib Internet Indonesia Tergantung Pemerintah]
Dalam petisi itu disebutkan bahwa "Tidak ada keharusan sebuah Internet Service Provider (ISP) untuk memiliki ijin frekuensi 3G. Sebuah ISP dapat menyewa, secara sah, bandwidth ke operator 3G tanpa perlu ijin frekuensi 3G."
Jika putusan Mahkamah Agung (MA) menilai IM2 melanggar aturan, itu berarti sekitar ISP-ISP lainnya di Indonesia bisa bernasib sama dengan Indar. Pasalnya pola bisnis penyediaan jasa yang dilakukan para ISP juga sama seperti yang dilakukan IM2, yakni dengan cara kerjasama.
Adapun tuntutan yang diajukan dalam petisi itu adalah:
1. Kembali ke UU Telekomunikasi.
2. Membenarkan ISP menyewa bandwidth ke operator seluler tidak perlu ijin frekuensi.
3. Pemerintah wajib melindungi ISP yang telah memperoleh lisensi dan menjalankan kewajiban dengan baik dan benar.
4. Bebaskan Indar Atmanto dan IM2 dari vonis/tuduhan. Kembalikan nama baik Indar Atmanto dan IM2.
5. Jika ini tidak dipenuhi, maka sebagian besar ISP Indonesia menjadi ilegal dan mereka tidak mungkin beroperasi. Agar tidak melakukan tindakan melawan hukum, ISP Indonesia harus menutup usahanya dan men-shutdown Internet Indonesia.
Konsekuensi
Jika ISP tidak beroperasi karena takut dianggap melanggar aturan, maka internet di Indonesia terancam mati total. Konsekuensinya, menurut APJII, secara ekonomi negara akan mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar/menit (Rp 90 miliar/jam). Selain itu, sekitar 71 juta pengguna Internet di Indonesia tidak akan bisa mengakses Internet.
Hingga berita ini diturunkan, Kamis (25/9/2014), pukul 13. 18 WIB, petisi tersebut baru mengumpulkan 2.000 tanda tangan pendukung dari pengguna internet.
Ikuti Petisi Online Ini Jika Tak Ingin Kiamat Internet
Petisi ini dibuat sebagai bentuk dukungan untuk membebaskan Indar Atmanto dan untuk mencegah terjadinya kiamat internet di Indonesia.
diperbarui 25 Sep 2014, 13:18 WIBDiterbitkan 25 Sep 2014, 13:18 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bungkam Arab Saudi, Ini Momen Kemenangan Timnas Indonesia
Ketum TP PKK Tekankan Inovasi dan Teknologi Informasi Kunci Keberhasilan Program PKK
Tebing Berbatu Longsor Timpa Rumah di Purworejo, 4 Orang Tertimbun
Proses Penghapusan Piutang Macet UMKM Bakal Rampung April 2025
Gempa Hari Ini Selasa 19 November Guncang Tasikmalaya, Terasa hingga Ciamis dan Garut
Cara Cek IP Laptop dengan Mudah dan Cepat: Panduan Lengkap
Sosialiasi Hingga ke Desa, Diskominfo Kaltim Paparkan Pentingnya Kanal Aduan
Indonesia Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia MMA 2024, Menpora Beri Apresiasi
Marselino Ferdinan Cetak Brace, Timnas Indonesia Tekuk Arab Saudi
Bawa Timnas Indonesia Hajar Arab Saudi, Shin Tae-yong Apresiasi Kerja Keras Pemain dan Suporter
Timnas Indonesia Menang Lawan Arab Saudi, Erick Thohir: Berkat Introspeksi Pemain dan Shin Tae-yong
Erick Thohir Tetap Berencana Evaluasi Timnas Indonesia dan Shin Tae-yong Meski Sukses Gasak Arab Saudi 2-0 dan Naik ke Posisi 3