Liputan6.com, Jakarta - Kasus kerjasama layanan internet antara Indosat dan IM2 yang berujung pada penahanan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto (IA), hingga kini belum menemui titik terang. Indar diimbau untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Trisakti Andi Hamzah, mendorong agar Indar mengajukan PK sesuai pasal 263 dan 266 KUHAP. Menurutnya ada dua putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan.
"Jika dua putusan MA saling bertentangan, ya harus PK. Jadi inisiatif dari terpidana (Indar Atmanto dan IM2). Karena ada putusan MA yang bertentangan dan yang kedua ada putusan memidana korporasi yang tidak didakwa. Jadi ada kekhilafan yang nyata dari putusan hakim," kata Andi melalui keterangan tertulis yang kami terima.
Andi menambahkan, putusan pidana itu sama dengan putusan perdata. Jika putusan pidana harus berdasarkan perbuatan yang didakwakan, pada putusan perdata berdasarkan apa yang digugat, tidak boleh memutus yang tidak digugat. Karena itu harus dilakukan PK sesuai dengan pasal 263 dan 266 KUHAP.
Menurut fakta yang ada, keputusan PTUN menyatakan laporan BPKP tidak boleh digunakan. Pengadilan Tinggi 28 Januari 2014, telah menguatkan keputusan PTUN yang telah memutus tidak sah dan menggugurkan keputusan BPKP bahwa ada kerugian negara Rp 1,3 triliun.
Tetapi Majelis Hakim mengabaikan putusan sela PTUN yang menyatakan laporan BPKP tidak boleh digunakan. Putusan MA, 21 Juli 2014, juga menolak kasasi yang diajukan oleh BPKP, berdasar Putusan MA No.263/K/TUN/2014 (Putusan TUN yang menyatakan tidak sah Surat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi No. SR-1-24/D6/01/2012 tanggal 9 November 2012.
Menurut Andi, dalam pertimbangan hukum dan amar putusan PN Tipikor, PT Tipikor dan MA Tipikor dalam perkara Terdakwa IA ini, terlihat dengan jelas adanya pertentangan dengan Putusan PTUN, yang dikuatkan oleh putusan PT TUN dan dikuatkan lagi oleh Putusan MA TUN, 21 Juli 2014, khususnya tentang alat bukti surat yang digunakan untuk membuktikan adanya salah satu unsur tindak pidana korupsi berupa kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Laporan tersebut, oleh Putusan PTUN yg diperkuat oleh PT TUN dan dikuatkan lagi oleh MA TUN dinyatakan tidak sah sehingga putusan PN Tipikor selanjutnya PT Tipikor dan MA Tipikor mengandung cacat hukum.
Pertentangan kedua putusan tersebut, dikarenakan baik PN Tipikor, PT Tipikor, maupun MA Tipikor menggunakan hasil audit BPKP tersebut untuk membuktikan adanya kerugian negara, sedangkan alat bukti yang diajukan tersebut dinyatakan tidak sah.
Dengan adanya pertentangan putusan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan TUN tersebut, dapat disimpulkan bahwa tidak ada satu alat bukti pun pada persidangan Pengadilan Tipikor yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan adanya kerugian keuangan negara, berarti unsur kerugian keuangan negara tidak pernah terbukti.
(dew)
Hakim Khilaf, Indar Atmanto IM2 Diimbau Ajukan PK
Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Trisakti Andi Hamzah, ada kekhilafan dari putusan hakim soal kasus IM2.
diperbarui 25 Feb 2015, 14:11 WIBDiterbitkan 25 Feb 2015, 14:11 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Caption Lomba Keren untuk Memotivasi dan Menginspirasi
Trump Divonis Bersalah tapi Tidak Dijatuhi Hukuman dalam Kasus Suap
Harga Kripto Hari Ini 11 Januari 2025: Bitcoin Cs Kompak Menghijau, Tanda-tanda?
Penjualan Mobil Astra Capai 482.964 Unit pada 2024
Salah Penggunaan Asmaul Husna dalam Berdoa jadi Tak Efektif, Harusnya Begini Kata UAH
The People’s Cafe Resmi Tersertifikasi Halal, Apa Menu Andalan Terbarunya?
Ciri Sejarah Sebagai Ilmu: Pengertian, Karakteristik, dan Penerapannya
KPU Jakarta Serahkan Berkas Pengesahan Gubernur dan Wagub Terpilih ke DPRD
350 Caption Korea Aesthetic untuk Instagram Kamu
Ramalan Baba Vanga, 5 Zodiak Ini Akan Beruntung Finansial di Tahun 2025
PUBG: Battlegrounds Hadirkan Karakter AI yang Bisa Diajak Berinteraksi
Ganti Zirkzee, Manchester United Tawar Striker Haus Gol Liga Inggris asal Prancis