Penegak Hukum Internasional Ramai-ramai Berantas Malware

Sejumlah perusahaan swasta termasuk Microsoft, Symantec dan AnubisNetworks pun turut serta dalam operasi pemberantasan malware ini.

oleh Adhi Maulana diperbarui 01 Mar 2015, 14:27 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2015, 14:27 WIB
Hacker
Ilustrasi hacker (ist.)

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Penanganan Kejahatan-Cyber Europol (EC3) yang berbasis di Den Haag, Belanda, mengkoordinasikan operasi internasional untuk memberantas malware jenis 'Ramnit botnet' yang dilaporkan telah menginfeksi ekitar 3,2 juta komputer di seluruh dunia.

Operasi ini melibatkan peneliti dari Jerman, Italia, Belanda, dan Inggris. Selain itu, menurut keterangan pers yang dipublikasikan, sejumlah perusahaan swasta termasuk Microsoft, Symantec dan AnubisNetworks pun turut serta dalam operasi pemberantasan malware besar-besaran yang digelar sejak 24 Februari 2015 kemarin ini.

Botnet sendiri merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan jaringan komputer yang terinfeksi. Jaringan ini digunakan oleh para pelaku cybercrime untuk mendapatkan akses jarak jauh dan mengontrol komputer yang terinfeksi. Mereka memanfaatkannya ntuk mencuri informasi pribadi dan perbankan, serta mampu melumpuhkan perlindungan antivirus.

Malware jenis botnet ini dapat menginfeksi langsung pada sitem operasi Windows yang diadopsi pengguna komputer. Mereka menyebarkannya melalui link yang terdapat dalam email spam atau menyematkannya di laman-laman situs yang telah disusupi.

Operasi yang dilakukan berbagai perwakilan negara ini diklaim telah berhasil mengembalikan 300 alamat situs internet yang kerap digunakan oleh para pelaku cybercrime untuk menyebarkan botnet.

Deputy Director Operations Europol, Wil van Gemert mengatakan, "Keberhasilan operasi ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum internasional bekerja sama dengan industri swasta dalam memerangi ancaman cybercrime global. Kami akan melanjutkan upaya kami dalam menaklukkan botnet dan menghancurkan infrastruktur inti yang digunakan oleh kriminal untuk melakukan berbagai kejahatan dunia maya. Bersama dengan negara-negara anggota Uni Eropa dan mitra di seluruh dunia, tujuan kami adalah untuk melindungi orang-orang di seluruh dunia dari kegiatan kriminal semacam ini."

(dhi/isk)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya