Liputan6.com, Jakarta - Indonesia pada awal tahun ini kembali diduga menjadi korban penyadapan oleh pihak asing. Menanggapi hal ini, para operator seluler telah melakukan investigasi internal dan menunjukkan bukti bahwa tidak ada penyadapan yang terjadi.
Mengingat ini bukan kali pertama Indonesia tersangkut kasus serupa, pertanyaan yang mengemuka adalah apakah untuk kasus terbaru ini regulator harus melakukan audit langsung, terlepas dari hasil investigasi internal para operator seluler?
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menjelaskan bahwa audit dari regulator tergantung dari apakah operator terbukti secara sengaja melakukan penyadapan secara ilegal. Kalau ternyata tidak ada penyadapan yang menyalahi aturan, maka tidak perlu ada audit.
Advertisement
"Kalau memang ada kesengajaan dari dalam operator, baru kita tindak lanjuti. Tapi kan siapa yang berani melakukannya, sanksinya pidana itu," tutur Rudiantara saat ditemui di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Untuk isu penyadapan terbaru, Badan Regulasi Telekomunikasi Informatika (BRTI) sudah mengantongi hasil investigasi internal yang dilakukan operator terkait dugaan penyadapan yang dilakukan oleh Nation Security Agency (NSA) dan Government Communication Headquarter (GCHQ) melalui produk kartu SIM produksi Gemalto N.V.
Operator-operator itu adalah PT. Hutchison 3 Indonesia (Tri), PT. XL Axiata (XL), PT. Indosat, PT. Sampoerna Telekomunikasi Indonesia dan PT. Telekomunikasi Selular (Telkomsel).
Mereka telah melaporkan hasil investigasi internal dan menyatakan tidak menemukan adanya kebocoran pada kartu SIM miliknya. Para operator juga menjamin bahwa penyedia kartu SIM yang digunakan telah memenuhi GSM Security Standard.
"Operator seluler dan BRTI kan sudah bilang kalau untuk isu ini tidak ada masalah," ungkap Rudiantara.
(din/isk)