Kebijakan Baru BPJS Diprotes Puluhan Ribu Netizen

Kebijakan baru BPJS Ketenagakerjaan terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) mendapatkan penolakan dari masyarakat.

oleh Iskandar diperbarui 02 Jul 2015, 18:10 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2015, 18:10 WIB
Kebijakan Baru BPJS Diprotes Puluhan Ribu Netizen
Kebijakan baru BPJS Ketenagakerjaan terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) mendapatkan penolakan dari masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan baru yang diberlakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) mendapatkan penolakan dari masyarakat.

Kurang dari 24 jam sejak petisi penolakan kebijakan tersebut diunggah di laman Change.org, sudah lebih dari 40 ribu netizen memberikan dukungan. Jumlah ini dipastikan akan terus bertambah.

Petisi ini dibuat oleh Gilang Mahardika dengan judul "Membatalkan Kebijakan Baru Pencairan Dana JHT 10 Tahun". Petisi dari pria asal Yogyakarta tersebut ditujukan kepada BPJS Ketenagakerjaan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dakhiri serta Presiden Joko Widodo.

Berikut ini adalah kutipan dari petisi tersebut, berdasarkan keterangan resmi yang kami terima, Kamis (2/7/2015).

Saya sudah bekerja selama 5 tahun lebih, lalu saya memutuskan untuk menjadi wiraswasta, saya merasa percaya diri karena saya akan mendapatkan tambahan modal dari JHT saya di BPJS TK yang iurannya saya bayarkan selama 5 tahun lamanya.

Bulan Mei 2015 saya sudah resmi berhenti bekerja, saya mengajukan pencairan JHT saya pada bulan Juni 2015 yang ternyata ditolak karena perusahaan terakhir tempat saya bekerja belum menutup akun BPJS TK saya. Lalu saya meminta perusahaan untuk menutup akun BPJS saya; setelah itu saya diberi kepastian oleh seorang petugas BPJS TK bahwa JHT saya bisa dicairkan pada awal Juli 2015.

Petaka pun dimulai. Pada tanggal 1 Juli 2015, saya yang sudah bersuka-cita akan mendapatkan uang JHT yang akan saya gunakan untuk modal usaha berakhir dengan mengunyah pil pahit.

Saya tidak sendiri, banyak peserta BPJS TK lain yang saat itu juga berniat mencairkan dana JHT-nya hanya bisa gigit jari. Permintaan pencairan JHT kami ditolak karena peraturan baru yang diterapkan mulai 1 Juli 2015 menyatakan bahwa pencairan dana JHT bisa dilakukan setelah masa kepesertaan 10 tahun (yang mana bisa diambil 10% saja dan sisanya bisa diambil setelah usia 56 tahun)...

Sejumlah netizen yang menandatangani petisi ini kebanyakan melontarkan komentar tentang kurangnya sosialisasi terkait perubahan kebijakan tersebut.

“Adalah hak peserta BPJS untuk mengatur keuangannya sendiri, perubahan yang begitu cepat dan tanpa sosialisasi yang baik akan membuat banyak plan yang sudah dibuat nasabah jadi berantakan,” tulis Rangga Immanuel.

“Duit-duit kita koq mau di ambil susah banget...!,” komentar Ratna Kusuma, salah satu penandatangan petisi.

“Gaji saya dipotong setiap bulan, mengapa tidak boleh saya ambil. Seharusnya BPJS memudahkan karyawan yg mau jadi pengusaha dengan modal yang selama ini disimpan sedikit demi sedikit,” keluh Syakur Abdul.

(isk/dew)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya