Per 1 Januari 2017, Kandungan Lokal Ponsel 4G Minimal 30%

Kementerian Kominfo akhirnya secara resmi merilis aturan total kandungan dalam negeri (TKDN) untuk lini produk ponsel 4G.

oleh Adhi Maulana diperbarui 03 Jul 2015, 12:36 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2015, 12:36 WIB
Indonesia Bisa Jadi Markas Startup Terbesar di Asia Tenggara
Menkominfo Rudiantara (Liputan6.com/Dewi Widya Ningrum)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya secara resmi merilis aturan tentang Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri(TKDN) untuk lini produk ponsel yang telah mendukung jaringan 4G LTE berteknologi FDD (Frequency Division Duplex).

Menkominfo Rudiantara pasca rapat dan penandatanganan regulasi TKDN ponsel 4G LTE mengatakan, "Saya sudah tanda tangan, efektif per 1 Januari 2017, semua smartphone 4G FDD harus punya kandungan lokal minimal 30%".

Sementara itu, khusus untuk smartphone 4G LTE berteknologi Time Division Duplex (TDD), Rudiantara menambahkan bahwa aturan TKDN 30% baru ditetapkan menyusul pada 2019.

"Kalau TTD baru kita berlakukan di tahun berikutnya, kira-kira pada 2019. Soalnya skala ekonomi TDD berbeda. Kan hanya satu operator yang pakai teknologi ini. Smartfren pakai TDD di 2.300 MHz, sementara operator lain seragam di FDD 1.800 MHz," papar Rudiantara.  

Proses penggodokan regulasi dan penandatanganan aturan ini melibatkan tiga (3) Kementerian, yakni Menkominfo Rudiantara, Menteri Perindustrian Saleh Husin dan Menteri Perdagangan Rachmad Gobel.

Menkominfo Rudiantara usai rapat finalisasi pemberlakuan TKDN di kantor Kemenkominfo (Liputan6.com/Adhi Maulana)

"Ini hasil kerja bersama antara Kominfo, Kemenperin dan Kemendag. Sambil menunggu 2017, ada kebijakan teknis yang mendukung regulasi TKDN ini. Saya sendiri mengusulkan ketiga Kementerian mengeluarkan Surat edaran bersama, agar selaras," imbuh Rudiantara di kantor Kemenkominfo hari ini, Jumat (3/7/2015).

Selain telah mencapai kesepakatan di tingkat regulator (Kementerian), aturan ini, lanjut Rudiantara, juga telah melewati prosedur konsultasi publik dan disetujui semua stake holder.

Aturan soal TKDN untuk ponsel merupakan salah satu cara pemerintah untuk mendorong industri manufaktur dan teknologi di Indonesia. Saat ini, perusahaan di Indonesia baru bisa menangani permintaan pembuatan kemasan, perakitan, dan penyediaan aksesoris. Sedangkan perusahaan yang dapat memenuhi pembuatan komponen seperti prosesor, memori dan lainnya masih terbilang minim.

Adapun kandungan 30% TKDN tersebut bukan hanya dari sisi hardware saja. Tapi juga faktor lainnya, termasuk software dan paten. 

(dhi/dew)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya