Amankan Dunia Maya, Kepolisian China Tangkap 15.000 Warganya

Kepolisian China dikabarkan mulai lebih ketat mengawasi aktivitas pengguna internet.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 25 Agu 2015, 13:48 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2015, 13:48 WIB
Tiongkok Blokir Ratusan Situs dan Ribuan Akun Porno
Pengguna internet (ist.)

Liputan6.com, Jakarta - Tampaknya pengguna di China harus lebih berhati-hati dalam menggunakan internet. Sebab, baru-baru ini dikabarkan bahwa polisi China telah menahan sekitar 15.000 orang yang dianggap membahayakan keamanan internet.

Tindakan ini dilakukan semenjak Presiden Xi Jinping merilis kebijakan untuk mengawasi penggunaan internet di China secara ketat. Hal ini sejalan dengan pandangan Partai Komunis yang sangat mementingkan kontrol terhadap berbagai sektor lini kehidupan, termasuk kegiatan di dunia maya.

Kepolisian China sebelumnya dilaporkan telah menginvestigasi 7.400 kasus kejahatan cyber. Meskipun demikian, tidak diketehui secara pasti sejak kapan penangkapan itu dilakukan, namun diperkirakan gerakan pengaman internet ini sudah mulai dilakukan sejak akhir Desember tahun 2014 lalu.

Mengutip laman VentureBeat, Selasa (25/8/2015), pemerintah China sejak bulan Juli kemarin telah secara resmi mengumumkan peluncuran program pengawasan aktivitas penggunan internet.

Program ini juga akan fokus untuk melawan kelompok kriminal online serta beberapa kasus kejahatan cyber lainnya. Website yang menjadi target operasi adalah situs-situs yang dianggap menyediakan informasi ilegal dan berbahaya, termasuk yang menampilkan iklan pornografi, senjata api dan peledak, serta perjudian. Jumlah yang sedang diinvestigasi seluruhnya ada 66.000 website.

China memang dikenal sebagai salah satu negara yang memiliki mekanisme sensor online yang cukup mutakhir. Mekanisme yang disebut Great Firewall ini akan menyaring konten yang boleh dan tidak boleh untuk dipublikasikan, terutama konten yang dianggap berpotensi mengganggu Partai Komunis.

Pada bulan Februari lalu, pengawas internet China telah mengumumkan larangan bagi akun media sosial palsu yang meniru orang atau organisasi lain. Serta, mewajibkan pengguna internet untuk menggunakan nama asli ketika mendaftar akun online.

(dam/dhi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya