Liputan6.com, Jakarta - Mulutmu, harimau. Demikian bunyi sebuah peribahasa populer yang berarti, kita harus menjaga tutur kata kita, jika tak ingin kena getahnya.
Hal tersebut tidak hanya berlaku di dunia nyata, tetapi juga di dunia maya. Beraktivitas di dunia maya memang seolah-olah tidak ada "aturan". Padahal, sama halnya seperti dunia nyata, dunia maya pun memiliki aturan.
Di Indonesia, payung hukum yang mengatur aktivitas di dunia maya sudah ada sejak 2008 dengan disahkannya Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Advertisement
Berkenaan dengan hal ini, Forum Demokrasi Digital menggelar diskusi di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta pada Rabu (26/08/2015).
Dalam diskusi itu, staf khusus Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), Deddy Hermawan mengatakan, jika sebuah posting di situs jejaring sosial sudah memenuhi poin-poin yang ada di undang-undang tersebut, pemilik akunnya bisa dilaporkan ke kepolisian.
Seperti diketahui sebelumnya, netizen dibuat geram oleh seorang pemilik akun Facebook dengan statusnya yang provokatif dan bernada rasial. Menindaklanjuti hal ini, pihak Kemkominfo pun melaporkannya.
"Kami sudah laporkan pemilik akun itu ke kepolisian. Selain akun itu, ada juga akun-akun lainnya. Sebetulnya langkah seperti ini dulu juga sudah kami lakukan. Cuma kebetulan aja tidak banyak yang tahu," ungkap Deddy.
(why/isk)