Liputan6.com, Jakarta - Setelah pengajuan peninjauan kembali (PK) mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto ditolak Mahkamah Agung beberapa waktu lalu, kini Indar Atmanto melakukan upaya luar biasa dengan mengajukan PK ke MA untuk yang kedua kali.
Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara mendukung langkah tersebut dengan mengatakan, "Saya ikuti surat Menteri Kominfo yang dulu saja yang menyebutkan memang tidak ada masalah, memang sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku."
Baca Juga
Melalui keterangan resmi yang kami terima, Rabu (18/11/2015), Rudiantara menjelaskan bahwa surat yang diterbitkan Menteri Komunikasi dan Informasi sebelumnya tentang kasus Indar sudah melewati kajian. Dari sisi Kementerian, sudah jelas ada dua surat menteri sebelumnya yang menyebutkan bahwa apa yang dilakukan Indar telah sesuai dengan peraturan yang ada.
Indar dinyatakan melakukan korupsi dalam penggunaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat Tbk selama 2006-2012. Indar disebut melanggar perbuatan yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tindakan Indar dianggap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,36 triliun. Kejaksaan menilai, sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi, IM2 telah memanfaatkan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin resmi dari pemerintah.
Menanggapi hal ini, Rudiantara mengatakan, norma yang diatur dalam perundang-undangan dalam bidang telekomunikasi tidak mudah mengingat materi bidang telekomunikasi sarat dengan muatan teknis.
Muatan teknis ini hanya dapat dipahami oleh para pelaku dan pemangku kepentingan sektor telekomunikasi, tetapi tidak mudah dipahami masyarakat awam.
"Hal ini menjadi tantangan bagi kami semua bagaimana menyikapi perundangan agar bisa mendapat pemahaman yang sama, sehingga tidak menimbulkan tafsir ganda yang bisa merugikan penyelenggara telekomunikasi dan industri telekomunikasi umumnya," ujar Rudiantara.
Advertisement
Tanggapan Jaksa Agung
Tanggapan Jaksa Agung
Sebelumnya Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, mempersilakan Indar melakukan kembali PK terdapat putusan PK yang ditolak MA. Pengajuan PK untuk kedua kalinya ini dianggap Prasetyo sebagai hal yang wajar.
Bahkan, PK memiliki aturan yang dibenarkan oleh hukum, dan boleh diajukan lebih dari satu kali meski harus melihat dari sisi kepentingan masyarakat.
"Kita harus melihat kepentingan masyarakat. Saya minta semua bisa memahami jika tampaknya Indar Atmanto mau mengajukan PK lagi," ujar Prasetyo.
Dikatakan Prasetyo, pengajuan PK ini juga harus melihat manfaatnya ke masyarakat. Menurutnya, jika satu provider (penyedia jasa telekomunikasi) terganggu, maka nanti semua akan ikut terganggu. "Nanti kalian (media) terganggu juga," ujar Prasetyo.
Advertisement
Menkominfo Apresiasi Jaksa Agung
Menkominfo Apresiasi Jaksa Agung
Berkenaan dengan hal tersebut, Rudiantara mengapresiasi pernyataan Prasetyo yang menunggu Indar untuk PK kembali. "Itu harus diapresiasi karena memang struktur kebijakan industri ini rentan banget," ucap Rudiantara.
Seperti diketahui, sejumlah stakeholder menyayangkan MA menolak Peninjauan Kembali yang diajukan Indar Atmanto. Mereka di antaranya adalah Kementerian Kominfo, Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) bersama 16 Asosiasi TIK Nasional, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), LBH Pers, dan Onno W Purbo dengan petisi online meminta pembebasan Indar.
Mereka mengkhawatirkan dampak kasus IM2 akan sangat besar terhadap penyelenggaraan jasa internet yang berujung pada terganggungnya ekonomi nasional. Sehingga selayaknya Kejaksaan Agung hati-hati dalam menangani perkara ini.
Dukungan terhadap kerja sama PT Indosat Tbk dan PT IM2 tidak merugikan negara juga ditegaskan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada 2014. Hal ini sejalan dengan sikap pemerintah saat itu. Wapres menilai kasus yang menimpa IM2 seharusnya tidak perlu terjadi. Sebab, regulator sudah menyatakan tidak ada kesalahan.
Kuasa Hukum Indar, Dodi Kadir, mengatakan bahwa Indar akan mengajukan PK kedua setelah mendapatkan salinan putusan PK MA bernomor perkara 77 PK/Pid.Sus/2015 yang diputuskan 20 Oktober 2015.
Menurutnya, Indar akan kembali mengajukan PK, karena MA tidak mempertimbangkan fakta yang sebenarnya dalam kasus korupsi penggunaan 2,1 GHz/3G.
(isk/cas)