Liputan6.com, Jakarta - Baru seminggu lalu membayar denda ke Apple sebesar US$ 548 juta karena melanggar paten iPhone, Samsung tampaknya belum bisa bernapas lega. Bahkan Samsung tampaknya harus merogoh koceknya lebih dalam lagi.Â
Pasalnya, seperti dilaporkan Reuters, Minggu (27/12/2015), Apple telah meminta pengadilan Amerika Serikat (AS) agar rivalnya tersebut membayar lagi sebesar US$ 180 juta.Â
Dalam gugatan yang diisi pada Rabu (23/12/2015) lalu, Apple menyatakan bahwa Samsung harus membayar denda hampir US$ 180 juta atas kerusakan tambahan beserta bunga.Â
Kerusakan yang dimaksud berkaitan dengan lima perangkat Samsung yang melanggar hak paten milik Apple. Produk tersebut laris terjual di pasaran setelah juri memutuskan Samsung bertanggung jawab atas sengketa pada 2012 silam.Â
Kekisruhan Apple dan Samsung telah berlangsung sejak 2011, yang mana saat itu Apple menuntut perusahaan asal Korea Selatan tersebut karena dituduh mencontek desain iPhone. Setelah putusan hakim pada 2012, Samsung membayar senilai US$ 930 juta kepada Apple.
Baca Juga
Pada Mei lalu di AS, pengadilan banding menjatuhkan denda US$ 382 juta. Apple menilai bahwa Samsung tak dapat menjaga tampilan ponselnya dengan merek dagang. Samsung pun akhirnya membayar Apple senilai US$Â 5482 juta pada 14 Desember.Â
Terkait tuntutan kerusakan di pengadilan banding ini, putusannya akan dikeluarkan di pengadilan federal pada Maret mendatang di San Jose, California, AS.Â
Dalam kasus ini, Apple dan Samsung menjadi contoh nyata betapa ketatnya persaingan di industri smartphone dunia.
(Cas/Why)