Liputan6.com, Jakarta - Melalui Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akhirnya menetapkan bahwa roadmap e-Commerce menjadi program nasional yang akan diluncurkan pada akhir Januari 2016 ini.
Keputusan ini merupakan hasil dari rapat koordinasi yang diadakan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dan dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri PPN Sofyan Djalil, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf, serta Deputi Gubernur BI Ronald Waas.
Baca Juga
Seperti dikutip dari siaran pers situs resmi Kominfo, formalisasi tersebut merupakan proses panjang yang telah dimulai sejak diinisiasi pada bulan Desember 2016. Roadmap e-Commerce, diungkap menjadi tindak lanjut dari arahan Presiden RI agar industri e-Commerce Indonesia tumbuh dengan manfaat yang bisa menetap.
Diharapkan, e-Commerce nasional akan maju jika memang melakukan inisiatif sebagaimana yang telah dilakukan negara maju lainnya seperti di Tiongkok dan Amerika Serikat. Roadmap ini juga telah disiapkan dengan bantuan konsultan kelas internasional Ernst & Young yang bekerja sistematif dan komprehensif memfasilitasi berbagai kementrian dan stakeholder terkait.
6 Masalah dan 5 Prinsip
Kemkominfo juga menjelaskan bahwa mereka telah mengadakan lokakarya e-Commerce dengan mengembangkan enam masalah yang bersifat cross-cutting secara fungsional, yaitu: pendanaan (funding), perpajakan (tax),perlindungan konsumen (consumer protection), infrastruktur telekomunikasi (communication infrastructure), logistic, pendidikan dan sumber daya manusia.
Di samping itu, pengembangan e-Commerce juga menerapkan lima (5) prinsip dasar dalam mengimplementasikan e-Commerce, yaitu:
1. Seluruh warga Indonesia harus diberi kesempatan untuk mengakses dan melakukan transaksi e-Commerce.
2. Seluruh warga Indonesia harus dilengkapi dengan keahlian dan kemampuan untuk memanfaatkan keuntungan dari ekonomi informasi.
3. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus diminimisasi selama proses transisi menuju ekonomi internet dan tambahan lapangan pekerjaan bersih harus positif setelah dikurangi oleh dampak penghancuran kreatif (creative destruction).
4. Kerangka hukum yang jelas harus diterapkan untuk menjamin industri e-Commerce yang aman dan terbuka, termasuk di dalamnya netralitas teknologi, transparansi, dan konsistensi internasional.
5. Pemain nasional, terutama start-up dan UKM, harus dilindungi dengan sebaik-baiknya. Bisnis lokal dan pertumbuhan industri nasional harus menjadi prioritas utama.
Dari hasil eksplorasi berbagai stakeholder yang meliputi 6 (enam) area/problem dan menggunakan 5 (lima) prinsip dasar di atas, maka akan menghasilkan sejumlah 31 inisiatif yang bersifat cross-cutting antar-kementerian, lembaga dan stakeholder lainnya.
Hasil rancangan roadmap e-Commerce kemudian dikonsultasikan kepada setiap kementerian dan lembaga yang terlibat serta kepada stakeholder terkait termasuk Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) dan PT. Pos Indonesia.
(Jek/Isk)
Advertisement